Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Perkosaan dan Kedaruratan Medis, Ini Penjelasannya
Ach. Mukrim - Monday, 05 August 2024 | 11:52 PM


salsabilafm.com– Pemerintah secara resmi melegalkan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Mengutip CNN Indonesia, aturan tersebut menyebut pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Adapun kondisi tertentu yang diizinkan aborsi adalah indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Sementara pada Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.
Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan. PP 28/2024 ini memang tak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
Namun, perihal itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan ketika PP itu mulai berlaku, pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.
Dalam ketentuan di PP 61/2014, aturan tersebut dicabut dan tak berlaku lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku. Hanya Pasal 31 PP 61/2014 yang tetap berlaku.
Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. (*)
Next News

Omzet Penjual Bendera di Sampang Turun, Warga Lebih Memilih Beli Online
14 hours ago

Target Selesai Juni, Proyek Gedung Poltera Senilai Rp59 Miliar Baru Capai 85 Persen
14 hours ago

Peserta Lomba Gerak Jalan di Sampang Dibatasi untuk Pelajar, Kategori Umum Ditiadakan
14 hours ago

Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Surabaya Kecam Pelabelan 'Londo Ireng' oleh Presiden Prabowo Subianto
16 hours ago

SPPG dan KDKMP di Sampang Belum Urus PBG, Dinas PUPR: Kami Sudah Surati Mereka
18 hours ago

PAD PBG Sampang Capai 83 Persen, Dinas PUPR Optimis Tembus Rp1 Miliar
18 hours ago

BPBD Sampang Selidiki Suara Gemuruh Air Misterius di Area Persawahan Warga
18 hours ago

BMKG Imbau Nelayan dan Operator Kapal Waspadai Angin Kencang di Perairan Sumenep
18 hours ago

Korban Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak
18 hours ago

4 Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 dilaporkan Meninggal Dunia, 218 Orang Selamat
18 hours ago





