Pemanfaatan Balai Desa Resmi Berubah, Ini Skema Terbarunya
Ach. Mukrim - Wednesday, 15 October 2025 | 04:22 PM


salsabilafm.com – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang menyatakan, pemanfaatan balai desa saat ini tidak lagi menggunakan sistem pinjam pakai. Tetapi, sebagai barang milik daerah yang dioperasionalkan oleh pihak lain sesuai ketentuan terbaru.
Sekretaris BPPKAD Sampang, Bambang Indra Basuki, mengatakan, pembangunan balai desa di Sampang mulai digencarkan sejak awal tahun 2000-an, tepatnya pada masa Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Khusnul. Saat itu, Pj Bupati menilai kondisi desa-desa di Sampang masih tertinggal sekitar 30 tahun karena belum memiliki balai desa sebagai fasilitas pemerintahan desa.
“Sebagian besar balai desa dibangun sekitar tahun 2000 ke atas. Itu merupakan program prioritas pemerintah daerah saat itu,” katanya, Rabu (13/10/25).
Bambang menjelaskan, pembangunan balai desa dilakukan di atas tanah kas desa atau melalui pembelian oleh pemerintah. Salah satu contohnya adalah balai desa di Palenggiyan yang saat ini menjadi sorotan karena tidak digunakan oleh Pj Kepala Desa.
Sebaliknya, Pj Kades memindahkan operasional kantor desa ke rumah warga. Padahal, lahan balai desa tersebut merupakan hasil pembelian pemerintah, dan bangunannya dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) atas instruksi dari Bagian Pemerintahan Desa.
“Setelah semua disetujui, aset tersebut kemudian dicatat oleh kecamatan masing-masing dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa,” lanjutnya.
Terkait sistem pemanfaatan, Bambang menjelaskan, sebelumnya gedung balai desa digunakan dengan sistem pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2019. Namun, regulasi tersebut kini telah diganti dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah skema pemanfaatan.
“Saat ini, skemanya bukan lagi pinjam pakai. Tapi penggunaan barang milik daerah untuk dioperasionalkan oleh pihak lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
“Dulu pemanfaatannya itu adalah sistem pinjam pakai. Sistem pinjam pakai adalah ikatan perjanjian antara pak Sekda selaku pengelola barang milik daerah dengan pihak kepala Desa,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
20 hours ago

Gegara Akreditasi, 30 PAUD di Sampang Ditutup dan Insentif Guru Disetop
20 hours ago

Peringati Hari Jadi ke-402, Puluhan Raja Nusantara se-Indonesia Akan Hadir di Sampang
20 hours ago

Jelang Nataru, 300 Bus AKAP-AKDP di Terminal Sumenep Dicek Kelayakan
2 days ago

294 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru di Pamekasan
2 days ago

Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Sampang Kucurkan Rp581 Juta untuk Pengadaan Alsintan
2 days ago

Target Terlalu Tinggi, Capaian PAD Parkir Sampang 2025 Terancam Meleset
2 days ago

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
10 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
10 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
10 days ago
