Oknum ASN Penganiaya Kurir JNT Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen
Ach. Mukrim - Tuesday, 12 August 2025 | 05:48 PM


salsabilafm.com – Karier Zainal Arifin (46), ASN yang berdinas sebagai guru TK Dharma Pertiwi di Sampang, kini berada di ujung tanduk usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kurir ekspedisi di Pamekasan. Dia telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 2 Juli 2025 kamarin hingga ada putusan pengadilan tetap.
Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat, mengatakan, pemberhentian sementara ini diberlakukan setelah menerima surat penahanan dari Polres Pamekasan. Langkah itu diambil agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan. Selama masa pemberhentian tersebut, ZA tetap menerima 50 persen gaji bulanannya
"Terhitung sejak 2 Juli 2025 sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," katanya.
Dia mengungkapkan, surat penahanan dan SK pemberhentian sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. ZA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP
Adapun skema Sanksi ASN Berdasarkan vonis pengadilan. Jika vonis di bawah 2 tahun penjara, ZA berpotensi diaktifkan kembali sebagai ASN setelah inkrah. "Jika vonis di atas 2 tahun penjara maka akan dikenai pemecatan permanen dari status ASN," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
12 hours ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
3 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
3 days ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
6 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
8 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
15 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
16 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
16 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
16 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
17 days ago





