Oknum ASN di Sampang Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Syabilur Rosyad - Friday, 13 June 2025 | 07:31 PM


salsabilafm.com – Polisi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sampang karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku dilaporkan ke polisi setelah merugikan korban hingga setengah miliar rupiah.
Korban, berinisial R warga Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu, ketika pelaku berinisial SY masih berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perusahaan Rakyat (PUPR) setempat. SY menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp 800 juta.
"Namun karena harganya terlalu tinggi pelaku menawarkan harga lebih rendah, yaitu sebesar Rp 650 juta," kata korban kepada salsabilafm.com, Kamis (12/6/2025).
Korban mengaku melakukan pembayaran ke SY, disaksikan oleh suami pelaku, inisial RZ, dengan jaminan akta tanah hibah.
"Saat saya tanya, katanya akta tanah itu adalah tanah yang ditawarkan dengan janji sertifikatnya akan diurus oleh pelaku," tutur R.
Ia kemudian melakukan pembayaran dengan berangsur-angsur hingga mencapai angka yang telah disepakati.
"Kami sampai harus membayar dengan satu mobil, satu truk dan sebuah handphone, karena pelaku mendesak untuk segera dibayar," ujarnya.
Namun, masalah muncul saat R menagih sertifikat tanah yang dibelinya. Pelaku berusaha menghindar dari korban dan tidak ada kepastian.
"Akhirnya kami berinisiatif untuk melakukan laporan resmi ke Polres Sampang pada Februari 2025 lalu," ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih berharap keadilan serta meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi membenarkan soal kasus dugaan penipuan tersebut. Menurut Gama, kasus tersebut kini telah sampai pada tahap satu, yaitu penyelidikan dengan dua orang tersangka.
"Sy telah kami tahan, berkas telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang," ucap Gama.
Meski demikian, suami pelaku, yaitu RZ masih berstatus sebagai DPO dan dalam pencarian oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, SY dijerat pasal alternatif tentang unsur penipuan atau penggelapan uang, pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Syad)
Next News

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
6 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
8 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
8 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
8 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
8 days ago

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
11 days ago

Balap Lari di Bangkalan Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Ajang Judi
12 days ago

Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus
13 days ago

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi: Kondisinya Sudah Membusuk
15 days ago

Geng Motor di Bangkalan Berulah, Serang Warga di Jalan Raya
15 days ago





