MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana dan Perdata
Syabilur Rosyad - Tuesday, 20 January 2026 | 12:44 PM


salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas. MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
"Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting yang menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dipahami secara sempit, melainkan melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyebarluasan berita.
Guntur menegaskan, selama karya jurnalistik dilakukan secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun gugatan perdata.
"Rezim hukum yang berlaku terhadap karya jurnalistik adalah Undang-Undang Pers. Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers," tegasnya.
MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional, serta kebebasan pers di Indonesia semakin terlindungi. (*)
Next News

Tepis Stigma Pesantren Ketinggalan Zaman, Nurul Huda: Kualitasnya Setara Sekolah Unggulan
6 hours ago

Puluhan Warga Sampang Laporkan Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Ditaksir Rp23 Miliar
6 hours ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Sampang Cek Stok Beras Bulog dan Minyak Kita
6 hours ago

Pemkab Sumenep Bolehkan Pedagang Berjualan Siang Hari Selama Ramadan
8 hours ago

H-1 Ramadan, Warga Pulau Mandangin Keluhkan Pemadaman Listrik Bergilir
8 hours ago

Disdik Sampang Lobi Pusat, Minta Dana BOS Bisa Dipakai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
8 hours ago

Terekam CCTV, Pria di Bangkalan Bobol Toko untuk Curi Rokok
9 hours ago

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
a day ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
a day ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
a day ago





