MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana dan Perdata
Syabilur Rosyad - Tuesday, 20 January 2026 | 12:44 PM


salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas. MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
"Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting yang menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dipahami secara sempit, melainkan melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyebarluasan berita.
Guntur menegaskan, selama karya jurnalistik dilakukan secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun gugatan perdata.
"Rezim hukum yang berlaku terhadap karya jurnalistik adalah Undang-Undang Pers. Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers," tegasnya.
MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional, serta kebebasan pers di Indonesia semakin terlindungi. (*)
Next News

Desa Terdampak Kekeringan di Pamekasan Diprediksi Bertambah, BPBD: Tunggu SK dari Bupati
6 hours ago

Sempat Hilang Dicuri Maling, Motor Milik Warga Pamekasan Akhirnya Kembali
6 hours ago

Kecam Pelecehan Seksual terhadap Anak, KOPRI PMII Sampang Desak Pelaku Dihukum Berat
7 hours ago

SPBU Arahkan Pengguna Jeriken Urus Rekomendasi, Disperta KP: Kalau Diperjualbelikan Kembali Kami Tolak
10 hours ago

Dinsos PPA Sampang Dampingi Korban Rudapaksa 27 Orang, Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
11 hours ago

Pemkab Sampang Tunggu Petunjuk ESDM Jatim Tangani Sumur Bor Diduga Mengandung Gas
11 hours ago

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
2 hours ago

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
2 hours ago

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
2 hours ago

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
a day ago





