MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana dan Perdata
Syabilur Rosyad - Tuesday, 20 January 2026 | 12:44 PM


salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas. MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
"Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting yang menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dipahami secara sempit, melainkan melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyebarluasan berita.
Guntur menegaskan, selama karya jurnalistik dilakukan secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun gugatan perdata.
"Rezim hukum yang berlaku terhadap karya jurnalistik adalah Undang-Undang Pers. Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers," tegasnya.
MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional, serta kebebasan pers di Indonesia semakin terlindungi. (*)
Next News

Harga Daging Sapi di Pamekasan Turun Jelang Iduladha
12 hours ago

Tabrakan dengan Truk Molen, Microbus di Pamekasan Nyemplung ke Sawah
16 hours ago

Bupati Sampang: Dekopinda Mitra Strategis Pemerintah Daerah Kawal Koperasi Desa Merah Putih
15 hours ago

Kunjungi Radio Salsabila FM, Klinik Mata Sampang Tawarkan Program Edukasi Kesehatan Mata
16 hours ago

Anggota TNI AL Asal Bangkalan Tewas di KRI Radjiman, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan
16 hours ago

Pasangan Tunawicara di Bangkalan Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Ini Penerima Tepat Sasaran
17 hours ago

Perpustakaan Sampang Minim Fasilitas Disabilitas, Koleksi Braille Mulai Disediakan
19 hours ago

Terdampak Efisiensi, Payung Elektrik Alun-Alun Trunojoyo Sampang Beroperasi Terbatas
19 hours ago

Bersama Pertamina Patra Niaga, Pesanggrahan Tumbuh Menuju Kampung Berkelanjutan
13 hours ago

Data Kekeringan Belum Lengkap, BPBD Sampang Belum Bisa Pastikan Jumlah Bantuan Air
2 days ago





