MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana dan Perdata
Syabilur Rosyad - Tuesday, 20 January 2026 | 12:44 PM


salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas. MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting yang menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dipahami secara sempit, melainkan melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta hingga penyebarluasan berita.
Guntur menegaskan, selama karya jurnalistik dilakukan secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun gugatan perdata.
“Rezim hukum yang berlaku terhadap karya jurnalistik adalah Undang-Undang Pers. Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers,” tegasnya.
MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional, serta kebebasan pers di Indonesia semakin terlindungi. (*)
Next News

Jelang Ramadan, Kemendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Pantau Harga Bahan Pokok
6 hours ago

Demo Tagih Janji Bupati Bangkalan Ricuh, Polisi Semprot Massa dengan Water Cannon
6 hours ago

Lansia di Pamekasan Ditemukan Meninggal di Sumur Sedalam 12 Meter
6 hours ago

Rumah Warga Pamekasan Terbakar Saat Ditinggal Kerja
6 hours ago

SDN di Batuporo Timur Sampang Diduga Tak Ada Aktivitas KBM, Warga: Seperti Tidak Terawat
in 5 hours

Harga Cabai Rawit di Sumenep Kembali Naik, Ini Penyebabnya
in 2 hours

56 Ruas Jalan Kabupaten di Bangkalan Diperbaiki Tahun 2026, Anggaran Capai Rp101 Miliar
a day ago

Kasus DBD Mulai Muncul, Dinkes Bangkalan: Silahkan Lapor, Fogging Gratis
a day ago

1.236 Perusahaan Industri Tercatat Mulai Berproduksi pada 2026
a day ago

Krisis Anggaran, 173 Lahan SDN di Sampang Belum Bersertifikat
a day ago





