Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Pedangdut Jebolan KDI: Karena Permintaan Kompensasi Rp25 Juta
Syabilur Rosyad - Monday, 09 June 2025 | 08:38 PM


salsabilafm.com – Pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh pihak SL, penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) usai mediasi atas kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya gagal. Kasus dugaan penganiayaan antara SL dan GK dengan ST terjadi pada Rabu (12/4/2025) lalu.
Muhlas, kuasa hukum SL, mengungkapkan alasan gagalnya diversi atau mediasi yang pada Rabu (3/6/2025) karena pihak ST meminta biaya kompensasi sebesar Rp25 juta.
"Karena adanya permintaan kompensasi atau dispensasi sebesar 25 juta rupiah, tentu ini terlalu berat bagi kami," katanya kepada salsabilafm.com, Senin (9/6/2025).
Menurut Muhlas, pihaknya menolak permintaan tersebut lantaran SL dan adiknya, GK, juga merupakan korban dalam kasus tersebut.
"Kami juga korban, pihak kepolisian sudah membuktikan hal itu lewat hasil visum. Jadi, kedua belah pihak sama-sama ditetapkan korban dan tersangka," jelasnya.
Dia menjelaskan, ada dua pilihan jika mediasi benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai anjuran dari pihak berwajib. Yaitu, diselesaikan dengan damai atau lanjut ke proses hukum.
"Makanya pihak mereka tidak mau memutuskan saat Polres Sampang dengan Dinsos PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) melakukan mediasi," terang Muhlas.
Sementara, Kuasa Hukum ST, Didiyanto mengakui adanya biaya kompensasi yang ditentukan oleh kliennya. Namun, ia menyayangkan hal-hal yang bersifat privasi tersebut harus diungkap kepada publik.
"Sangat menyayangkan sekali harus diungkapkan kepada publik, karena harga Rp25 juta ini merupakan biaya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh klien kami," ujarnya.
Didiyanto menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau.
"Karena kami yakin bahwa klien kami adalah korban yang sebenarnya, dan pasti nanti hakim akan membuktikan itu," ucapnya.
Diketahui, Polres Sampang menetapkan SL (23) dan adiknya, GK (22) serta ST (17) sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan yang terjadi pada 12 Maret 2025 lalu. Kedua belah pihak sama-sama melaporkan kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini kini berlanjut ke proses penyidikan setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. (Syad)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
2 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago





