Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Pedangdut Jebolan KDI: Karena Permintaan Kompensasi Rp25 Juta
Syabilur Rosyad - Monday, 09 June 2025 | 08:38 PM


salsabilafm.com – Pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh pihak SL, penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) usai mediasi atas kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya gagal. Kasus dugaan penganiayaan antara SL dan GK dengan ST terjadi pada Rabu (12/4/2025) lalu.
Muhlas, kuasa hukum SL, mengungkapkan alasan gagalnya diversi atau mediasi yang pada Rabu (3/6/2025) karena pihak ST meminta biaya kompensasi sebesar Rp25 juta.
"Karena adanya permintaan kompensasi atau dispensasi sebesar 25 juta rupiah, tentu ini terlalu berat bagi kami," katanya kepada salsabilafm.com, Senin (9/6/2025).
Menurut Muhlas, pihaknya menolak permintaan tersebut lantaran SL dan adiknya, GK, juga merupakan korban dalam kasus tersebut.
"Kami juga korban, pihak kepolisian sudah membuktikan hal itu lewat hasil visum. Jadi, kedua belah pihak sama-sama ditetapkan korban dan tersangka," jelasnya.
Dia menjelaskan, ada dua pilihan jika mediasi benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai anjuran dari pihak berwajib. Yaitu, diselesaikan dengan damai atau lanjut ke proses hukum.
"Makanya pihak mereka tidak mau memutuskan saat Polres Sampang dengan Dinsos PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) melakukan mediasi," terang Muhlas.
Sementara, Kuasa Hukum ST, Didiyanto mengakui adanya biaya kompensasi yang ditentukan oleh kliennya. Namun, ia menyayangkan hal-hal yang bersifat privasi tersebut harus diungkap kepada publik.
"Sangat menyayangkan sekali harus diungkapkan kepada publik, karena harga Rp25 juta ini merupakan biaya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh klien kami," ujarnya.
Didiyanto menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau.
"Karena kami yakin bahwa klien kami adalah korban yang sebenarnya, dan pasti nanti hakim akan membuktikan itu," ucapnya.
Diketahui, Polres Sampang menetapkan SL (23) dan adiknya, GK (22) serta ST (17) sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan yang terjadi pada 12 Maret 2025 lalu. Kedua belah pihak sama-sama melaporkan kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini kini berlanjut ke proses penyidikan setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. (Syad)
Next News

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
2 months ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
2 months ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
2 months ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
2 months ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
2 months ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
4 months ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
4 months ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
4 months ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
4 months ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
4 months ago





