Mantan Anggota DPRD Sampang Aulia Rahman Divonis 1 Tahun Penjara
Ach. Mukrim - Thursday, 16 January 2025 | 08:58 PM


salsabilafm.com – Terdakwa Eks DRPD Sampang, Aulia Rahman terbukti tidak melakukan penganiayaan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (16/1/2025).
Meski demikian, Majelis Hakim PN Sampang memutuskan mantan anggota DPRD itu telah melakukan ancaman dan divonis satu tahun penjara.
Aulia terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang di pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa R.H.Aulia Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata ketua majelis hakim M Hendra Codova Saputra saat sesi pembacaan putusan, Kamis (16/1/2025).
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.
"Hal ini didasarkan karena, adanya perbuatan pengancaman dengan senjata tajam dilakukan kepada diri terdakwa. Sehingga menyebabkan terlapor mengalami kegoncangan jiwa," terangnya.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Aulia Rahman, Ahmad Bahri mengatakan, keputusan majelis hakim tersebut merupakan pertimbangan yang sesuai dengan bukti dan kenyataan dalam proses persidangan.
"Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan," terang Bahri.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Eddi Soedrajat mengambil keputusan untuk berfikir dahulu dalam keputusan majelis hakim tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu," ucapnya.
Eddie menjelaskan, pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Hakim memiliki persepsi berbeda dalam putusan ini. Untuk itu, kami pikir-pikir dulu," tuturnya.
Diketahui, (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menuntut Aulia Rohman dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Syad)
Next News

Sorotan BPK Terhadap Aset Lapas Cibinong: Pemanfaatan Lahan Negara Wajib Tercatat Resmi
8 days ago

Menunggu Daftar Resmi Penghuni Sel Mewah Cibinong: Mengapa Nama Harvey Moeis dan Heru Hidayat Mencuat?
8 days ago

Memperketat Pengawasan Internal: Tindakan Disiplin Kemenimipas Terhadap Oknum Petugas Pemasyarakatan
8 days ago

Pemeriksaan Internal Kemenimipas: Kalapas Cibinong Bebas Tugas, Pengunduran Diri Dirjenpas Disorot
9 days ago

Buntut Temuan Foto Jimmy Masrin di Lapas Cibinong, Ditjenpas Berikan Klarifikasi Resmi
12 days ago

Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya: Heru Hidayat Diduga Masuk Daftar Penghuni Sel Mewah Lapas Cibinong
14 days ago

Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Nama Harvey Moeis Turut Terseret
18 days ago

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
3 months ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
3 months ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
3 months ago





