LMKN Tegaskan Royalti Tetap Wajib Dibayar Meski Banyak Musisi Bebaskan Lagunya
Redaksi - Wednesday, 13 August 2025 | 02:54 PM


salsabilafm.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi fenomena sejumlah musisi yang membebaskan lagu-lagunya diputar di kafe atau restoran tanpa royalti.
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan, sebuah lagu terdiri dari beberapa hak, tidak hanya milik penciptanya saja. "Kalau menggratiskan lagu, belum tentu suara rekaman atau pemilik master setuju. Haknya tetap ada," ujar Yessy saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
LMKN mengelola pemanfaatan musik untuk tiga hak sekaligus, yaitu hak cipta, hak terkait performer, dan hak produser fonogram.
Senada dengan itu, Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan, bahwa lagu merupakan produk kolektif. "Ada pencipta, performer, dan produser. Satu paket hak yang tidak bisa dipisahkan begitu saja."
Dia mengingatkan, meski pencipta memberi izin, hak pihak lain yang terlibat tetap harus dihormati. "Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak orang lain," tegas Bernard.
Pernyataan LMKN ini menanggapi beberapa musisi yang belakangan membebaskan lagu mereka diputar di tempat publik. Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, misalnya, menyatakan, "Live music di kafe boleh dibawain. Aku nggak nuntut royalti dari yang main di kafe, silakan saja."
Ahmad Dhani juga menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa 19 bisa diputar gratis di restoran dan cafe, cukup dengan mengirim pesan kepadanya. "Yang berminat, DM aku saja," tulis Dhani di Instagram.
Meski begitu, LMKN kembali menegaskan, izin dari pencipta atau pemilik master belum otomatis mencakup semua hak. Pelaku usaha tetap wajib memastikan legalitas izin dari semua pemegang hak sebelum memutar lagu.
Kasus royalti dan hak cipta saat ini memang tengah memanas. Penggunaan lagu di restoran dan kafe juga menjadi sorotan, seperti kasus Mie Gacoan di Bali.
Pemilik usaha, I Gusti Ayu Sasih Ira, dilaporkan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena memutar musik tanpa izin dan belum membayar royalti sejak 2022. (*)
Next News

Desa Terdampak Kekeringan di Pamekasan Diprediksi Bertambah, BPBD: Tunggu SK dari Bupati
a day ago

Sempat Hilang Dicuri Maling, Motor Milik Warga Pamekasan Akhirnya Kembali
a day ago

Kecam Pelecehan Seksual terhadap Anak, KOPRI PMII Sampang Desak Pelaku Dihukum Berat
a day ago

SPBU Arahkan Pengguna Jeriken Urus Rekomendasi, Disperta KP: Kalau Diperjualbelikan Kembali Kami Tolak
a day ago

Dinsos PPA Sampang Dampingi Korban Rudapaksa 27 Orang, Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
a day ago

Pemkab Sampang Tunggu Petunjuk ESDM Jatim Tangani Sumur Bor Diduga Mengandung Gas
a day ago

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
21 hours ago

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
21 hours ago

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
21 hours ago

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
2 days ago





