LMKN Tegaskan Royalti Tetap Wajib Dibayar Meski Banyak Musisi Bebaskan Lagunya
Redaksi - Wednesday, 13 August 2025 | 02:54 PM


salsabilafm.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi fenomena sejumlah musisi yang membebaskan lagu-lagunya diputar di kafe atau restoran tanpa royalti.
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan, sebuah lagu terdiri dari beberapa hak, tidak hanya milik penciptanya saja. "Kalau menggratiskan lagu, belum tentu suara rekaman atau pemilik master setuju. Haknya tetap ada," ujar Yessy saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
LMKN mengelola pemanfaatan musik untuk tiga hak sekaligus, yaitu hak cipta, hak terkait performer, dan hak produser fonogram.
Senada dengan itu, Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan, bahwa lagu merupakan produk kolektif. "Ada pencipta, performer, dan produser. Satu paket hak yang tidak bisa dipisahkan begitu saja."
Dia mengingatkan, meski pencipta memberi izin, hak pihak lain yang terlibat tetap harus dihormati. "Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak orang lain," tegas Bernard.
Pernyataan LMKN ini menanggapi beberapa musisi yang belakangan membebaskan lagu mereka diputar di tempat publik. Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, misalnya, menyatakan, "Live music di kafe boleh dibawain. Aku nggak nuntut royalti dari yang main di kafe, silakan saja."
Ahmad Dhani juga menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa 19 bisa diputar gratis di restoran dan cafe, cukup dengan mengirim pesan kepadanya. "Yang berminat, DM aku saja," tulis Dhani di Instagram.
Meski begitu, LMKN kembali menegaskan, izin dari pencipta atau pemilik master belum otomatis mencakup semua hak. Pelaku usaha tetap wajib memastikan legalitas izin dari semua pemegang hak sebelum memutar lagu.
Kasus royalti dan hak cipta saat ini memang tengah memanas. Penggunaan lagu di restoran dan kafe juga menjadi sorotan, seperti kasus Mie Gacoan di Bali.
Pemilik usaha, I Gusti Ayu Sasih Ira, dilaporkan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena memutar musik tanpa izin dan belum membayar royalti sejak 2022. (*)
Next News

Ribuan Santri Pulang Kampung, Tradisi Mudik 10 Hari Akhir Ramadan di Sumenep
7 hours ago

BGN Stop Sementara Operasional SPPG Penyaji Lele Mentah di Pamekasan
7 hours ago

Kunjungan Wisatawan Minim, Layanan Pusat Informasi Pariwisata Sampang Sepi Peminat
7 hours ago

Kejar Target RTH, Koleksi Pohon Pule di Alun-Alun Trunojoyo Bertambah
12 hours ago

BGN Bekukan 27 Dapur MBG di Sampang, Ini Daftarnya
12 hours ago

Pastikan Stok Energi Aman Selama Lebaran, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Siagakan Satgas RAFI 2026
12 hours ago

Mulai 18 Oktober 2026, Produk UMKM Tanpa Label Halal Dilarang Dijual di Sampang
13 hours ago

Iran Resmi Mundur dari Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
13 hours ago

Soal Lele Marinasi Jadi Menu MBG di Pamekasan, BGN: Buat Lauk Buka Puasa
13 hours ago

Mudik Gratis Perdana ke Masalembu, Ratusan Penumpang Berangkat dari Pelabuhan Kalianget
13 hours ago




