LMKN Tegaskan Royalti Tetap Wajib Dibayar Meski Banyak Musisi Bebaskan Lagunya
Redaksi - Wednesday, 13 August 2025 | 02:54 PM


salsabilafm.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi fenomena sejumlah musisi yang membebaskan lagu-lagunya diputar di kafe atau restoran tanpa royalti.
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan, sebuah lagu terdiri dari beberapa hak, tidak hanya milik penciptanya saja. "Kalau menggratiskan lagu, belum tentu suara rekaman atau pemilik master setuju. Haknya tetap ada," ujar Yessy saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
LMKN mengelola pemanfaatan musik untuk tiga hak sekaligus, yaitu hak cipta, hak terkait performer, dan hak produser fonogram.
Senada dengan itu, Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan, bahwa lagu merupakan produk kolektif. "Ada pencipta, performer, dan produser. Satu paket hak yang tidak bisa dipisahkan begitu saja."
Dia mengingatkan, meski pencipta memberi izin, hak pihak lain yang terlibat tetap harus dihormati. "Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak orang lain," tegas Bernard.
Pernyataan LMKN ini menanggapi beberapa musisi yang belakangan membebaskan lagu mereka diputar di tempat publik. Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, misalnya, menyatakan, "Live music di kafe boleh dibawain. Aku nggak nuntut royalti dari yang main di kafe, silakan saja."
Ahmad Dhani juga menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa 19 bisa diputar gratis di restoran dan cafe, cukup dengan mengirim pesan kepadanya. "Yang berminat, DM aku saja," tulis Dhani di Instagram.
Meski begitu, LMKN kembali menegaskan, izin dari pencipta atau pemilik master belum otomatis mencakup semua hak. Pelaku usaha tetap wajib memastikan legalitas izin dari semua pemegang hak sebelum memutar lagu.
Kasus royalti dan hak cipta saat ini memang tengah memanas. Penggunaan lagu di restoran dan kafe juga menjadi sorotan, seperti kasus Mie Gacoan di Bali.
Pemilik usaha, I Gusti Ayu Sasih Ira, dilaporkan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena memutar musik tanpa izin dan belum membayar royalti sejak 2022. (*)
Next News

11 Ribu Pekerja Rentan di Sumenep Dapat Perlindungan Sosial
5 hours ago

PMII Sampang Sebut Tambang Galian C Picu Banjir dan Kerusakan Lingkungan
5 hours ago

Krisis Ekologis di Sampang, Ketua KOPRI PKC Jatim: Perempuan Pihak Paling Terdampak
5 hours ago

Jelang Iduladha, Sumenep Perketat Pengawasan dan Aktivitas Jual Beli Hewan Kurban
6 hours ago

Kementan Gencarkan Tanam Serentak di Sumenep
6 hours ago

185 Warga Pamekasan Terjangkit DBD, Ini Sebarannya
6 hours ago

Bau TPA Angsana Dikeluhkan Warga, DLH Pamekasan Batasi Jam Operasional Pembuangan Sampah
6 hours ago

Hadiri Hari Buruh di Monas, Prabowo Komitmen Perjuangkan Nasib Buruh
6 hours ago

3 Nelayan Pulau Mandangin Sampang Tersambar Petir
9 hours ago

Pietra Widiadi: Pendamping Tak Hanya Fasilitator, Tapi Agen Perubahan Perilaku Masyarakat
a day ago





