LMKN Tegaskan Royalti Tetap Wajib Dibayar Meski Banyak Musisi Bebaskan Lagunya
Redaksi - Wednesday, 13 August 2025 | 02:54 PM


salsabilafm.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi fenomena sejumlah musisi yang membebaskan lagu-lagunya diputar di kafe atau restoran tanpa royalti.
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan, sebuah lagu terdiri dari beberapa hak, tidak hanya milik penciptanya saja. “Kalau menggratiskan lagu, belum tentu suara rekaman atau pemilik master setuju. Haknya tetap ada,” ujar Yessy saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
LMKN mengelola pemanfaatan musik untuk tiga hak sekaligus, yaitu hak cipta, hak terkait performer, dan hak produser fonogram.
Senada dengan itu, Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan, bahwa lagu merupakan produk kolektif. “Ada pencipta, performer, dan produser. Satu paket hak yang tidak bisa dipisahkan begitu saja.”
Dia mengingatkan, meski pencipta memberi izin, hak pihak lain yang terlibat tetap harus dihormati. “Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak orang lain,” tegas Bernard.
Pernyataan LMKN ini menanggapi beberapa musisi yang belakangan membebaskan lagu mereka diputar di tempat publik. Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, misalnya, menyatakan, “Live music di kafe boleh dibawain. Aku nggak nuntut royalti dari yang main di kafe, silakan saja.”
Ahmad Dhani juga menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa 19 bisa diputar gratis di restoran dan cafe, cukup dengan mengirim pesan kepadanya. “Yang berminat, DM aku saja,” tulis Dhani di Instagram.
Meski begitu, LMKN kembali menegaskan, izin dari pencipta atau pemilik master belum otomatis mencakup semua hak. Pelaku usaha tetap wajib memastikan legalitas izin dari semua pemegang hak sebelum memutar lagu.
Kasus royalti dan hak cipta saat ini memang tengah memanas. Penggunaan lagu di restoran dan kafe juga menjadi sorotan, seperti kasus Mie Gacoan di Bali.
Pemilik usaha, I Gusti Ayu Sasih Ira, dilaporkan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena memutar musik tanpa izin dan belum membayar royalti sejak 2022. (*)
Next News

Soal Reshuffle Kabinet, PAN: Hak Prerogatif Presiden Prabowo
a day ago

Ikan dan Biota Laut Ditemukan Mati di Sekitar Tumpahan CPO di Perairan Gili Iyang
a day ago

Kasus Penipuan Jual Beli Susu MBG di Facebook Diduga Ada Keterlibatan Oknum Sales
a day ago

ASN Pamekasan Dilarang Main Game dan Live di Medsos Saat Jam Kerja
a day ago

Simpan Sabu 100 Gram, Wanita Asal Pamekasan Dibekuk Polisi
a day ago

Skandal 'Sekolah Hantu': Disdik Sampang Akui SDN Batoporo Timur 1 Tanpa Pengawas
a day ago

Buntut KBM Fiktif di SDN Batoporo Timur 1, Sekda Sampang Perintahkan Audit Dana BOS
a day ago

Polisi Ungkap Ciri-ciri Hijriyatul Laila: Terakhir Memakai Daster Warna Cokelat
a day ago

Polisi Kembalikan Emas 26 Gram ke Keluarga Korban Jambret yang Tewas di Pamekasan
21 hours ago

Warga Pamekasan Madura Adukan Jembatan Rusak ke Wakil Presiden Gibran
21 hours ago



