Senin, 20 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kuota Bantuan Disabilitas Pemprov Jatim di Sampang Menyusut, Hanya 125 Orang Tercover

Ach. Mukrim - Sunday, 19 April 2026 | 07:02 AM

Background
Kuota Bantuan Disabilitas Pemprov Jatim di Sampang Menyusut, Hanya 125 Orang Tercover
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos PPPA Sampang, Zainal Muttaqin. (Mukrim/Salsa/)


salsabilafm.com - Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengalami penurunan signifikan tahun ini. Berdasarkan data terbaru, kuota yang tersedia hanya mampu meng-cover 125 orang, berkurang drastis dibandingkan tahun sebelumnya.


Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos PPPA Sampang, Zainal Muttaqin menyebutkan, pada tahun 2024, jumlah penerima manfaat mencapai 190 orang. Penurunan kuota ini diduga kuat merupakan imbas dari kebijakan efisiensi anggaran di tingkat provinsi.




"Tahun ini yang mendapatkan bantuan hanya 125 orang. Ada penurunan jika dibanding tahun lalu yang mencapai 190 orang. Kemungkinan ini dampak dari efisiensi anggaran," katanya, Kamis (19/4/2026).


Zainal menjelaskan, realisasi jumlah penerima tersebut sangat jauh dari usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang. Melalui aplikasi e-disabilitas Provinsi Jatim, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 400 penyandang disabilitas agar mendapatkan bantuan.

Namun, kewenangan penuh dalam verifikasi dan penentuan akhir berada di tangan Pemerintah Provinsi.




"Kami di daerah hanya bertugas mengusulkan, sementara seleksi dan penentuannya dilakukan oleh pihak provinsi," jelasnya.


Dia menjelaskan, bantuan yang diberikan Pemprov Jatim ini berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan. Agar bantuan tepat sasaran, proses seleksi dilakukan dengan kriteria yang ketat.


Menurutnya, syarat utamanya adalah penerima harus termasuk dalam kategori disabilitas berat dan tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, nama penerima wajib terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berada pada posisi desil satu hingga empat dalam status kesejahteraan sosial.




"Jika di luar kriteria itu atau dianggap sudah mampu secara ekonomi, maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem," pungkasnya. (Mukrim)