Pemerintah Perketat Aturan Rokok, Kadar Nikotin Maksimal 1 Miligram
Ach. Mukrim - Tuesday, 16 June 2026 | 05:45 AM


salsabilafm.com - Pemerintah mewajibkan perusahaan rokok menyesuaikan kandungan nikotin dan tar pada produk mereka sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut mengharuskan produsen melakukan pengujian kandungan tar dan nikotin serta mencantumkan hasilnya pada kemasan rokok.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Muhammad Irwan Ferdiawan, mengatakan, perusahaan rokok harus menyesuaikan kandungan zat berbahaya dalam setiap batang rokok dengan regulasi terbaru.
"Dalam PP 28/2024, kadar tar dan nikotin pada rokok ditekan lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya," katanya, Selasa (16/6/2026).
Dia mengungkapkan, sebelumnya, kandungan nikotin pada setiap batang rokok dibatasi maksimal 1,5 miligram dengan kadar tar maksimal 20 miligram. Dalam aturan terbaru, batas kandungan nikotin diturunkan menjadi 1 miligram per batang, sedangkan kadar tar maksimal 10 miligram per batang.
Menurut Irwan, perusahaan rokok wajib menjalani pengujian untuk memastikan kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ke depan akan dilakukan pengujian untuk mengetahui kandungan tar dan nikotin pada setiap batang rokok," ungkapnya.
Dijelaskan, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan rokok menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
"Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sampang belum dapat melakukan pengujian kandungan rokok secara mandiri karena keterbatasan fasilitas dan kewenangan. Saat ini, pemerintah daerah hanya berperan dalam memfasilitasi proses pengujian serta mendukung pengawasan yang dilakukan oleh BPOM.
"Pengawasan merupakan ranah BPOM. Kami hanya membantu memfasilitasi pengujian, dan rencananya baru bisa dilaksanakan tahun depan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pawai Muharram 1448 H Meriah, MD Bustanul Ulum Sampang Gunakan Odong-Odong untuk Syiar Islam
6 hours ago

Pertamina Tambah 922 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim pada Perayaan Tahun Baru Islam
8 hours ago

Dispusip Sampang Akan Hapus Belanja Buku, Dialihkan untuk Operasional Perpusling
8 hours ago

Sambut Tahun Baru Islam, Ribuan Santri Ponpes Assirojiyyah Kajuk Gelar Istighotsah
8 hours ago

DBHCHT Menyusut, Program Pendukung Budidaya Tembakau di Sampang Tetap Jalan
a day ago

Pengusaha Kaya Surabaya Tewas Terseret Arus Laut saat Mancing di Bangkalan
a day ago

Truk vs Minibus Rombongan Anak TK di Bangkalan, 1 Tewas 3 Luka- Luka
a day ago

Bupati Sampang Lepas 1.058 Petugas SE 2026, Dorong Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah
a day ago

3 Bocah yang Tenggelam di Embung Sampang Ternyata Bersaudara
a day ago

Pria di Bangkalan Diamuk Massa Gegara Diteriaki Begal, Begini Faktanya
2 days ago




