Pemerintah Perketat Aturan Rokok, Kadar Nikotin Maksimal 1 Miligram
Ach. Mukrim - Tuesday, 16 June 2026 | 05:45 AM


salsabilafm.com - Pemerintah mewajibkan perusahaan rokok menyesuaikan kandungan nikotin dan tar pada produk mereka sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut mengharuskan produsen melakukan pengujian kandungan tar dan nikotin serta mencantumkan hasilnya pada kemasan rokok.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Muhammad Irwan Ferdiawan, mengatakan, perusahaan rokok harus menyesuaikan kandungan zat berbahaya dalam setiap batang rokok dengan regulasi terbaru.
"Dalam PP 28/2024, kadar tar dan nikotin pada rokok ditekan lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya," katanya, Selasa (16/6/2026).
Dia mengungkapkan, sebelumnya, kandungan nikotin pada setiap batang rokok dibatasi maksimal 1,5 miligram dengan kadar tar maksimal 20 miligram. Dalam aturan terbaru, batas kandungan nikotin diturunkan menjadi 1 miligram per batang, sedangkan kadar tar maksimal 10 miligram per batang.
Menurut Irwan, perusahaan rokok wajib menjalani pengujian untuk memastikan kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ke depan akan dilakukan pengujian untuk mengetahui kandungan tar dan nikotin pada setiap batang rokok," ungkapnya.
Dijelaskan, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan rokok menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
"Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sampang belum dapat melakukan pengujian kandungan rokok secara mandiri karena keterbatasan fasilitas dan kewenangan. Saat ini, pemerintah daerah hanya berperan dalam memfasilitasi proses pengujian serta mendukung pengawasan yang dilakukan oleh BPOM.
"Pengawasan merupakan ranah BPOM. Kami hanya membantu memfasilitasi pengujian, dan rencananya baru bisa dilaksanakan tahun depan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
10 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
11 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
11 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
11 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
11 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
11 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
11 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
11 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
11 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





