Ketua LPBH PCNU Sampang: Pelemparan Bom Molotov ke Nelayan Mandangin Tindakan Kriminal
SalsabilaNews - Wednesday, 12 March 2025 | 08:19 PM


salsabilafm.com – Lembaga Penyuluhan Badan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Sampang menyoroti kasus pelemparan bom molotov terhadap 2 orang nelayan Pulau Mandangin di perairan Bangkalan, Senin (11/3/2025).
Ketua LPBH PCNU Sampang, Lukman Hakim mengatakan, tindakan yang menimpa dua nelayan Mandangin tersebut merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum.
"Dari hasil informasi yang kami kumpulkan, ini jelas sebuah perbuatan kriminal dan melanggar hukum," katanya saat diwawancara salsabilafm.com, Senin (10/3/2025).
Lukman juga tidak menafikan sumber konflik antara nelayan Mandangin dengan nelayan Kwanyar yaitu penggunaan jaring pukat harimau yang dapat merusak ekosistem laut.
"Memang itu melanggar. Namun, pelanggaran apapun tidak dapat ditoleransi jika kita melakukan main hakim sendiri seperti kasus ini," tegas Lukman.
Pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan pemerintah atau DPRD setempat untuk mencari solusi konkrit dalam konflik yang telah lama terjadi.
"Insyaallah dalam waktu singkat kedepan kita akan melakukan kordinasi untuk mendorong pemerintah segera membantu menyelesaikan konflik ini," tutupnya. (Syad)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
2 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago





