Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Syabilur Rosyad - Wednesday, 27 August 2025 | 02:56 PM


salsabilafm.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020–2021, sebagai tersangka. Dia ditahan setelah diperiksa intensif pada Selasa (26/8/2025).
Dilansir dari kumparannews, Hudiyono tidak tersandung perkara saat menjabat sebagai kepala daerah, melainkan ketika masih bertugas di Dinas Pendidikan Jatim pada 2017. Saat itu, dia merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari posisinya inilah dugaan praktik korupsi berawal.
Berdasarkan dokumen DPPA Dindik Jatim tahun anggaran 2017, terdapat tiga pos belanja besar: belanja pegawai dan operasional Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi Rp107,8 miliar. Dana fantastis itu seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana SMK di Jawa Timur.
Namun, realisasinya jauh dari ideal. Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kepala Dindik Jatim saat itu, Saiful Rachman, yang kini juga telah berstatus terpidana kasus korupsi, mempertemukan Hudiyono dengan seorang pengusaha bernama JT.
"SR (Saiful) menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," ungkap Windhu.
Pertemuan tersebut menjadi titik awal rekayasa proyek. Hudiyono dan JT sepakat mengatur jalannya tender. JT kemudian menyiapkan daftar barang dan harga yang dijadikan dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Masalahnya, barang-barang itu tidak pernah melalui analisis kebutuhan sekolah penerima.
"Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," terang Windhu.
Barang yang akhirnya disalurkan berupa alat peraga. Namun, mayoritas tidak sesuai dengan kebutuhan SMK penerima. Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, peralatan itu justru mangkrak karena tidak bisa digunakan.
Kegiatan belanja hibah dan belanja modal terbagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Namun, dampak positif yang diharapkan tidak pernah terwujud.
Perhitungan awal menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp179,97 miliar. Nilai ini masih menunggu verifikasi resmi dari BPK Perwakilan Jatim.
Hudiyono dan JT kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak penetapan, keduanya langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim. (*)
Next News

Ungkap Kasus dalam Sepekan di Pamekasan, Polisi Tangkap 9 Tersangka
7 hours ago

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pamekasan
8 hours ago

3 Pelaku Curanmor di Sumenep Ditangkap Polisi
8 hours ago

Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Angkut Solar llegal
8 hours ago

Modus Pinjam Sebentar, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor Honda Beat
9 hours ago

Polda Jatim Musnahkan 27,83 Kg Paket Kokain 'Bugatti' yang Ditemukan di Pantai Sumenep
a day ago

Mengaku Utusan Tokoh Desa, Pria di Sampang Tipu 3 Pemilik Toko Rokok
a day ago

Gasak Motor Tuan Rumah Saat Menginap, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
a day ago

Tabrak Mobil, 2 Pemotor Diduga Pelaku Balap Liar Alami Patah Tulang
2 days ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cekcok di Pemakaman Berujung Penusukan
2 days ago



