Kasus Perceraian di Sampang Tembus Angka 1.164 Perkara
SalsabilaNews - Tuesday, 27 October 2020 | 05:37 PM



Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sampang, Madura, Jawa Timur menembus angka 1.164 Perkara. Data tersebut terhitung mulai Bulan Januari hingga September 2020.
"Sedangkan yang telah diputuskan ditahun ini sebanyak 366 Cerai Thalak, dan 638 Cerai Gugat," papar Panitera Muda Permohonan PA Sampang, Hj Hafiyah, Selasa (27/10/20) pagi.
Disampaikan dia, penyebab perceraian terbanyak di Pengadilan Agama tahun ini umumnya karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
"Adapun syarat permohonan perceraian yang harus disiapkan pihak berperkara yaitu buku nikah dan e-KTP atau Surat Domisili," ucapnya.
Sedangkan bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah seperti suami istri yang nikah dibawah tanggal (tidak dicatatkan) kemudian hendak mengajukan perceraian maka masuk perkara komulasi.
"Yakni perkaranya antara isbat nikah dan perceraian, dengan syarat harus ada e- KTP dan surat keterangan tidak tercatat di KUA setempat bahwa pernikahan mereka tidak dicatat di KUA," pungkasnya. (Abaz)
Next News

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
a day ago

3 Sapi di Bangkalan Mati, Diduga Akibat Gejala PMK
a day ago

Rayakan Satu Abad NU Versi Masehi, PCNU Sampang Gelar Tasyakuran dan Penabuhan Bedug Sakral
a day ago

Peletakkan Batu Pertama Gedung NU Pulau Mandangin, Kiai Itqon Bushiri: Ini Jadi Rumah Kita
2 days ago

Sebulan Listrik Padam, Pemdes Pulau Mandangin Datangi UPT PLN Sampang
2 days ago

Agenda Harlah 1 Abad NU PCNU Sampang: Dari Ziarah Muassis hingga Mujahadah di Malang
2 days ago

Peringati Harlah 100 Tahun Nahdlatul Ulama, MWC NU Sampang Gelar Cek Kesehatan Gratis
2 days ago

Peringati Harlah 1 Abad NU, PCNU Sampang Gelar Cek Kesehatan Gratis Serentak
a day ago

Harlah 1 Abad NU, Lesbumi Gelar Pameran Lukisan 'Mangsa Kalasubo'
3 days ago

Kemenag Sampang Digitalisasi Dokumen Nikah, Pasutri Tak Perlu Repot Bawa Buku Fisik
3 days ago




