Kasus Perceraian di Sampang Tembus Angka 1.164 Perkara
SalsabilaNews - Tuesday, 27 October 2020 | 05:37 PM



Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sampang, Madura, Jawa Timur menembus angka 1.164 Perkara. Data tersebut terhitung mulai Bulan Januari hingga September 2020.
"Sedangkan yang telah diputuskan ditahun ini sebanyak 366 Cerai Thalak, dan 638 Cerai Gugat," papar Panitera Muda Permohonan PA Sampang, Hj Hafiyah, Selasa (27/10/20) pagi.
Disampaikan dia, penyebab perceraian terbanyak di Pengadilan Agama tahun ini umumnya karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
"Adapun syarat permohonan perceraian yang harus disiapkan pihak berperkara yaitu buku nikah dan e-KTP atau Surat Domisili," ucapnya.
Sedangkan bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah seperti suami istri yang nikah dibawah tanggal (tidak dicatatkan) kemudian hendak mengajukan perceraian maka masuk perkara komulasi.
"Yakni perkaranya antara isbat nikah dan perceraian, dengan syarat harus ada e- KTP dan surat keterangan tidak tercatat di KUA setempat bahwa pernikahan mereka tidak dicatat di KUA," pungkasnya. (Abaz)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
a day ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
a day ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
a day ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
a day ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
a day ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
a day ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
a day ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
a day ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
a day ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago




