Kasus Perceraian di Sampang Tembus Angka 1.164 Perkara
SalsabilaNews - Tuesday, 27 October 2020 | 05:37 PM



Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sampang, Madura, Jawa Timur menembus angka 1.164 Perkara. Data tersebut terhitung mulai Bulan Januari hingga September 2020.
"Sedangkan yang telah diputuskan ditahun ini sebanyak 366 Cerai Thalak, dan 638 Cerai Gugat," papar Panitera Muda Permohonan PA Sampang, Hj Hafiyah, Selasa (27/10/20) pagi.
Disampaikan dia, penyebab perceraian terbanyak di Pengadilan Agama tahun ini umumnya karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
"Adapun syarat permohonan perceraian yang harus disiapkan pihak berperkara yaitu buku nikah dan e-KTP atau Surat Domisili," ucapnya.
Sedangkan bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah seperti suami istri yang nikah dibawah tanggal (tidak dicatatkan) kemudian hendak mengajukan perceraian maka masuk perkara komulasi.
"Yakni perkaranya antara isbat nikah dan perceraian, dengan syarat harus ada e- KTP dan surat keterangan tidak tercatat di KUA setempat bahwa pernikahan mereka tidak dicatat di KUA," pungkasnya. (Abaz)
Next News

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
7 hours ago

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
7 hours ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
in 2 hours

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
a day ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
a day ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
a day ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
a day ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
a day ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago




