Kasus Perceraian di Sampang Tembus Angka 1.164 Perkara
SalsabilaNews - Tuesday, 27 October 2020 | 05:37 PM



Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sampang, Madura, Jawa Timur menembus angka 1.164 Perkara. Data tersebut terhitung mulai Bulan Januari hingga September 2020.
"Sedangkan yang telah diputuskan ditahun ini sebanyak 366 Cerai Thalak, dan 638 Cerai Gugat," papar Panitera Muda Permohonan PA Sampang, Hj Hafiyah, Selasa (27/10/20) pagi.
Disampaikan dia, penyebab perceraian terbanyak di Pengadilan Agama tahun ini umumnya karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
"Adapun syarat permohonan perceraian yang harus disiapkan pihak berperkara yaitu buku nikah dan e-KTP atau Surat Domisili," ucapnya.
Sedangkan bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah seperti suami istri yang nikah dibawah tanggal (tidak dicatatkan) kemudian hendak mengajukan perceraian maka masuk perkara komulasi.
"Yakni perkaranya antara isbat nikah dan perceraian, dengan syarat harus ada e- KTP dan surat keterangan tidak tercatat di KUA setempat bahwa pernikahan mereka tidak dicatat di KUA," pungkasnya. (Abaz)
Next News

Omzet Penjual Bendera di Sampang Turun, Warga Lebih Memilih Beli Online
14 hours ago

Target Selesai Juni, Proyek Gedung Poltera Senilai Rp59 Miliar Baru Capai 85 Persen
14 hours ago

Peserta Lomba Gerak Jalan di Sampang Dibatasi untuk Pelajar, Kategori Umum Ditiadakan
14 hours ago

Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Surabaya Kecam Pelabelan 'Londo Ireng' oleh Presiden Prabowo Subianto
16 hours ago

SPPG dan KDKMP di Sampang Belum Urus PBG, Dinas PUPR: Kami Sudah Surati Mereka
18 hours ago

PAD PBG Sampang Capai 83 Persen, Dinas PUPR Optimis Tembus Rp1 Miliar
18 hours ago

BPBD Sampang Selidiki Suara Gemuruh Air Misterius di Area Persawahan Warga
18 hours ago

BMKG Imbau Nelayan dan Operator Kapal Waspadai Angin Kencang di Perairan Sumenep
18 hours ago

Korban Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak
19 hours ago

4 Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 dilaporkan Meninggal Dunia, 218 Orang Selamat
19 hours ago





