Selasa, 20 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kapal Penyeberangan Jangkar Situbondo ke Sumenep Kembali Berlayar

Redaksi - Sunday, 18 January 2026 | 09:15 AM

Background
Kapal Penyeberangan Jangkar Situbondo ke Sumenep Kembali Berlayar
Aktivitas bongkar/muat KMP Wicitra Dharma I ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Jangkar Situbondo, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur membuka kembali aktivitas pelayaran lintas Situbondo–Madura setelah sempat ditunda selama sepekan akibat cuaca buruk.


Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Jangkar Situbondo BPTD Kelas II Jatim Abdul Hamid mengatakan, cuaca di perairan Kabupaten Sumenep, Madura, mulai membaik sehingga kapal kembali diizinkan berlayar. 


"Mulai hari ini aktivitas pelayaran di penyeberangan Pelabuhan Jangkar ke beberapa kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura, karena cuaca sudah mulai membaik," kata Hamid, Sabtu (17/1/2026).


Dia menjelaskan, KMP Dharma Kartika yang tertahan di Pelabuhan Jangkar sejak 10 Januari 2026 akhirnya diizinkan berlayar. Hal ini seiring kondisi gelombang tinggi dan angin kencang di perairan Sumenep yang mulai landai.


Sekitar pukul 08.50 WIB, KMP Dharma Kartika bertolak menuju Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, dengan membawa 222 penumpang, termasuk 10 balita. Pada hari yang sama, KMP Munggiyango Hulalo dengan rute Jangkar–Kalianget juga mendapatkan izin berlayar pada pukul 10.18 WIB dengan mengangkut 69 penumpang, termasuk tiga balita.


"Pada pukul 15.28 WIB, KMP Trimas Laila juga bertolak dari Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), membawa 36 orang penumpang dan sejumlah truk logistik," jelas Hamid. 


Sementara itu, KMP Wicitra Dharma I yang sempat tertahan di Pulau Sapudi selama sepekan juga telah diizinkan berlayar dan tiba di Pelabuhan Jangkar sekitar pukul 17.05 WIB.


"Untuk KMP Wicitra Dharma I tiba di Pelabuhan Jangkar sekitar pukul 17.05 WIB dan membawa 133 orang penumpang termasuk lima penumpang balita," pungkas Hamid. (*)