Jum’at Bersih, Bawaslu Bangkalan Tertibkan 900 APK Langgar Aturan
ROMI - Friday, 19 January 2024 | 07:50 PM


salsabilagm.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mengelar kegiatan Jumat Bersih. Kegiatan tersebut berupa penurunan 900 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar ketentuan, Jumat (19/1/2024).
Ketua Bawaslu Bangkalan, A. Mustain Saleh mengatakan, Jumat bersih-bersih pekan ini menyasar APK yang dipaku di pohon, serta APK di kawasan berdekatan dengan taman di Simpang Tiga Junok dan Alun-alun Kota Bangkalan.
"Total hingga memasuki pekan ketujuh masa kampanye sudah mencapai nyaris seribu, 900 sekian APK yang melanggar di Kabupaten Bangkalan," katanya.
Mustain menjelaskan, kegiatan rutin Jumat bersih-bersih Bawaslu Bangkalan memang menyoroti dan menertibkan APK-APK yang melanggar. Baik melanggar terkait tata cara pemasangan hingga APK tidak berizin.
"Jadi memang 'Jumat Bersih-bersih' hari ini fokus menertibkan dan membersihkan taman-taman kita dari alat peraga kampanye. Karena sudah jelas di taman tidak boleh ada APK," jelasnya.
Turut mendampingi Bawaslu dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerhati lingkungan hidup.
"APK yang dipaku di pohon menjadi atensi khusus bagi kami bersama teman-teman Satpol PP, DLH, dan pemerhati lingkungan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
2 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago





