Jamaah Haji Pamekasan Meninggal di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan
Redaksi - Friday, 19 June 2026 | 06:53 AM


salsabiladm.com – Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bergerak cepat memberikan pendampingan kepada keluarga jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci. Tujuannya agar hak santunan asuransi dapat diterima oleh ahli waris.
Pendampingan tersebut diberikan setelah seorang jamaah haji asal Pamekasan dilaporkan wafat usai menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji pada musim haji 2026.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Abdul Halim mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membantu keluarga jamaah dalam mengurus proses pengajuan santunan, termasuk melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.
"Pendampingan pada teknik pengajuan santunan oleh ahli waris dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan," kata Abdul Halim di Pamekasan, Kamis, (18/6/2026).
Jamaah haji yang meninggal dunia tersebut bernama Muhammad Muntaha, warga Dusun Bu'tana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Almarhum tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 76 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Assyarifain.
Muhammad Muntaha dilaporkan meninggal dunia karena sakit pada 9 Juni 2026 setelah seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji selesai dijalankan.
"Setelah menerima laporan itu, kami langsung membentuk tim lokal dari Kemenhaj Pamekasan untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan santunan bagi jamaah haji yang meninggal dunia," katanya.
Abdul Halim menjelaskan, pemberian santunan bagi jamaah haji yang meninggal dunia maupun mengalami kecelakaan selama pelaksanaan ibadah haji telah diatur dalam ketentuan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama RI. Menurutnya, terdapat empat skema manfaat asuransi yang dapat diberikan kepada jamaah haji reguler.
Pertama, jamaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan berhak memperoleh santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi keberangkatan. Kedua, jamaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan mendapatkan santunan sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
Ketiga, jamaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan berhak menerima santunan sebesar Bipih haji reguler. Sedangkan keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan akan menerima manfaat asuransi sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan nilai maksimal sebesar Bipih haji reguler.
"Pendampingan yang kami lakukan kepada keluarga jamaah haji yang ada di Pamekasan tentang tata cara pengajuan klaim, dan dokumen yang harus dilengkapi, hingga bantuan yang memang menjadi hak ahli waris terpenuhi," jelas Abdul Halim.
Pada musim haji 2026, jumlah jamaah haji asal Kabupaten Pamekasan mencapai 1.384 orang. Mereka tergabung dalam empat kelompok terbang, yakni Kloter 73, 74, 75, dan 76. (*)
Next News

Pertamina Patra Niaga Berikan Santunan Lintas Agama Serentak di 3 Provinsi
6 hours ago

Banjir Rob Rendam Kepulauan di Sumenep
6 hours ago

Gendong 15 Boneka Unta dari Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Sampang Curi Perhatian
6 hours ago

Target 307 Ribu Ton, Produksi Garam di Sampang Baru Capai 100 Ton
7 hours ago

616 Jemaah Haji Tiba di Sampang, 2 Meninggal di Tanah Suci
7 hours ago

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
10 hours ago

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
10 hours ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
41 minutes ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
a day ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago




