Jamaah Haji Pamekasan Meninggal di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan
Redaksi - Friday, 19 June 2026 | 06:53 AM


salsabiladm.com – Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bergerak cepat memberikan pendampingan kepada keluarga jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci. Tujuannya agar hak santunan asuransi dapat diterima oleh ahli waris.
Pendampingan tersebut diberikan setelah seorang jamaah haji asal Pamekasan dilaporkan wafat usai menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji pada musim haji 2026.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Abdul Halim mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membantu keluarga jamaah dalam mengurus proses pengajuan santunan, termasuk melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.
"Pendampingan pada teknik pengajuan santunan oleh ahli waris dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan," kata Abdul Halim di Pamekasan, Kamis, (18/6/2026).
Jamaah haji yang meninggal dunia tersebut bernama Muhammad Muntaha, warga Dusun Bu'tana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Almarhum tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 76 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Assyarifain.
Muhammad Muntaha dilaporkan meninggal dunia karena sakit pada 9 Juni 2026 setelah seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji selesai dijalankan.
"Setelah menerima laporan itu, kami langsung membentuk tim lokal dari Kemenhaj Pamekasan untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan santunan bagi jamaah haji yang meninggal dunia," katanya.
Abdul Halim menjelaskan, pemberian santunan bagi jamaah haji yang meninggal dunia maupun mengalami kecelakaan selama pelaksanaan ibadah haji telah diatur dalam ketentuan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama RI. Menurutnya, terdapat empat skema manfaat asuransi yang dapat diberikan kepada jamaah haji reguler.
Pertama, jamaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan berhak memperoleh santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi keberangkatan. Kedua, jamaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan mendapatkan santunan sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
Ketiga, jamaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan berhak menerima santunan sebesar Bipih haji reguler. Sedangkan keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan akan menerima manfaat asuransi sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan nilai maksimal sebesar Bipih haji reguler.
"Pendampingan yang kami lakukan kepada keluarga jamaah haji yang ada di Pamekasan tentang tata cara pengajuan klaim, dan dokumen yang harus dilengkapi, hingga bantuan yang memang menjadi hak ahli waris terpenuhi," jelas Abdul Halim.
Pada musim haji 2026, jumlah jamaah haji asal Kabupaten Pamekasan mencapai 1.384 orang. Mereka tergabung dalam empat kelompok terbang, yakni Kloter 73, 74, 75, dan 76. (*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
21 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
21 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
21 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
21 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
21 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
21 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
21 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
21 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
21 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago




