Ini Sederet Pajak yang Wajib Dibayar Pemilik Usaha Kafe di Sampang
Ach. Mukrim - Sunday, 12 January 2025 | 04:49 PM


salsabilafm.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang menyatakan pemilik usaha kafe di Kota Bahari wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Moh Heldyas Setya Risanto mengatakan, ada dua jenis PJBT yang wajib dibayar oleh pemilik cafe. Yaitu, pajak atas nama makanan, minuman dan atas nama jasa parkir.
"PJBT jasa parkir ini berlaku kalau di kafe tersebut menyediakan fasilitas parkir di lahannya kafe itu sendiri," ujarnya, Minggu (12/1/2025).
Bukan hanya itu, pemilik usaha kafe juga wajib membayar pajak reklame kalau di kafe itu memasangnya. Pemilik usaha kafe juga wajib membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
"Pajak bumi bangunan terhadap tempat yang digunakan untuk kafe tersebut," singkatnya.(Mukrim)
Next News

Obrolan Warkop: LGSP dan Benteng Moral
2 months ago

Semerbak Bunga di Aji Gunung
4 months ago

Suro dan Piala Dunia
4 months ago

Di Ujung Tusuk Sate
5 months ago

Mandangin, Tumpukan Uang yang Belum Digali
6 months ago

Lailatul Qodar di Tiang Masjid Madegan
7 months ago

REFLEKSI SATU ABAD NU: DARI GEGERAN KE GERGERAN
10 months ago

Madura dan Musik Dangdut
10 months ago

Kronologis Bara Isu Pilkades Sampang: Dari Penundaan hingga Aksi Ricuh di Tahun 2025
a year ago

Mak Ebun : Panggilan Kasih di Balik Kekuasaan Desa
a year ago





