Rabu, 3 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Redaksi - Wednesday, 03 June 2026 | 07:42 AM

Background
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan Agung. ( Istimewa/)


salsabilafm.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.


Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Dadan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026).




Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.


"Pada kesempatan hari ini, Rabu 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). 




Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukum mereka dinaikkan.


"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," kata Syarief.




Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung. Mereka tampak keluar dari gedung Kejagung secara terpisah dengan tangan diborgol.


Kasus ini mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, sejak dini hari. Berdasarkan informasi yang beredar, penyidikan berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program MBG.


Sumber yang mengetahui perkara tersebut menyebut penyidik mendalami dugaan pelanggaran dalam pengadaan SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.




Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka pada Selasa (2/6/2026).


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat itu menjelaskan pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah dievaluasi pemerintah.




Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono. (*)