MUI Sampang Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Perlindungan Anak dan Perempuan
Redaksi - Wednesday, 22 July 2026 | 01:09 AM


salsabilafm.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang mendesak Pemerintah Daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana perlindungan perempuan dan anak. Ini setelah DPRD Sampang menyebut telah menerbitkan 3 Peraturan Daerah (Perda) perlindungan perempuan dan anak, namun belum memiliki aturan teknis aturan Perbup.
Anik Amanillah, Ketua Komisi Perempuan, Anak, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Kabupaten Sampang, mengatakan, Perbup akan menjadi landasan operasional agar upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara sistematis hingga tingkat paling bawah.
"Peraturan Bupati sangat diperlukan sebagai aturan teknis pelaksanaan perda. Dengan adanya Perbup, pencegahan bisa dilakukan sejak dini mulai dari tingkat RT/RW, desa hingga kecamatan, sehingga setiap potensi kekerasan dapat dideteksi lebih cepat," ujar dia, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut harus memperjelas peran seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, RT/RW, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan hingga tokoh agama dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang terpadu.
"Sedikitnya ada empat Peraturan Bupati yang harus menjadi prioritas untuk segera disusun sebagai tindaklanjut dari Perda yang telah disahkan DPRD," kata Anik.
Pertama, terang Anik, Perbup tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual sebagai pedoman teknis pelaksanaan perlindungan korban. Kedua, Perbup tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual hingga tingkat kecamatan, desa, bahkan RT/RW agar deteksi dini, edukasi, pendampingan, dan pelaporan dapat berjalan secara cepat dan terkoordinasi.
Kemudian, Perbup tentang Standar Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan, yang mengatur mekanisme layanan terpadu mulai dari penerimaan laporan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rumah aman, hingga rehabilitasi dan reintegrasi sosial korban. Dan terakhir adalah Perbup tentang Tata Cara Koordinasi dan Sistem Rujukan Penanganan Korban Kekerasan.
"Dengan demikian seluruh OPD, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, sekolah, pemerintah desa, serta lembaga masyarakat memiliki prosedur yang sama dalam menangani setiap kasus," bebernya.
Anik juga menegaskan, Perbup bukan sekadar melengkapi administrasi, tetapi menjadi pedoman kerja seluruh pihak. Karenanya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu RT dan RW, sehingga tanda-tanda awal kekerasan bisa segera dikenali. Di sisi lain, ketika kasus terjadi, korban harus memperoleh perlindungan dan penanganan secara cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban.
"Keberadaan Perbup akan memperkuat implementasi 3 Perda yang selama ini telah dimiliki Kabupaten Sampang, namun belum berjalan maksimal karena belum memiliki aturan pelaksana," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Mohammad Farok menyebut Kabupaten Sampang telah memiliki tiga perda yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Antara lain, Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Perda Pengarusutamaan Gender. Namun hingga kini, ketiga perda tersebut belum memiliki Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana sehingga implementasinya dinilai belum optimal.
DPRD saat ini juga tengah merevisi perda tersebut sekaligus menyiapkan Raperda tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Next News

Dugaan Penipuan Berkedok Imam Mahdi di Bangkalan Dilaporkan ke Polisi
20 hours ago

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Sampang, Tegaskan Zero Tolerance Judi
20 hours ago

Pimpin Apel Hari Santri 2026, Ketua PCNU Sampang Tekankan Pentingnya Persatuan
20 hours ago

Peringati Hari Santri, PCNU Sampang Salurkan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
a day ago

Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disoal, Warga Klaim Lahan Dipakai Tanpa Izin
2 days ago

2 Kali Ditegur Tak Digubris, Satpol PP Sampang Ancam Bongkar Parkir AGN Signature
2 days ago

Gudang di Bangkalan Terbakar Pasien Puskesmas Berhamburan Keluar
2 days ago

Kemenag Sumenep Tangani Dugaan Perundungan di Madrasah
2 days ago

Serukan Salat Istisqa Tiap Kecamatan, Wabup Sampang: Ikhtiar Batin Agar Turun Hujan
2 days ago

18 Bilik di Camplong Sampang Dibongkar Polisi, Diduga Jadi Tempat Konsumsi Narkoba
2 days ago

