MUI Sampang Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Perlindungan Anak dan Perempuan
Redaksi - Wednesday, 22 July 2026 | 01:09 AM


salsabilafm.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang mendesak Pemerintah Daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana perlindungan perempuan dan anak. Ini setelah DPRD Sampang menyebut telah menerbitkan 3 Peraturan Daerah (Perda) perlindungan perempuan dan anak, namun belum memiliki aturan teknis aturan Perbup.
Anik Amanillah, Ketua Komisi Perempuan, Anak, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Kabupaten Sampang, mengatakan, Perbup akan menjadi landasan operasional agar upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara sistematis hingga tingkat paling bawah.
"Peraturan Bupati sangat diperlukan sebagai aturan teknis pelaksanaan perda. Dengan adanya Perbup, pencegahan bisa dilakukan sejak dini mulai dari tingkat RT/RW, desa hingga kecamatan, sehingga setiap potensi kekerasan dapat dideteksi lebih cepat," ujar dia, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut harus memperjelas peran seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, RT/RW, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan hingga tokoh agama dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang terpadu.
"Sedikitnya ada empat Peraturan Bupati yang harus menjadi prioritas untuk segera disusun sebagai tindaklanjut dari Perda yang telah disahkan DPRD," kata Anik.
Pertama, terang Anik, Perbup tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual sebagai pedoman teknis pelaksanaan perlindungan korban. Kedua, Perbup tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual hingga tingkat kecamatan, desa, bahkan RT/RW agar deteksi dini, edukasi, pendampingan, dan pelaporan dapat berjalan secara cepat dan terkoordinasi.
Kemudian, Perbup tentang Standar Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan, yang mengatur mekanisme layanan terpadu mulai dari penerimaan laporan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rumah aman, hingga rehabilitasi dan reintegrasi sosial korban. Dan terakhir adalah Perbup tentang Tata Cara Koordinasi dan Sistem Rujukan Penanganan Korban Kekerasan.
"Dengan demikian seluruh OPD, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, sekolah, pemerintah desa, serta lembaga masyarakat memiliki prosedur yang sama dalam menangani setiap kasus," bebernya.
Anik juga menegaskan, Perbup bukan sekadar melengkapi administrasi, tetapi menjadi pedoman kerja seluruh pihak. Karenanya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu RT dan RW, sehingga tanda-tanda awal kekerasan bisa segera dikenali. Di sisi lain, ketika kasus terjadi, korban harus memperoleh perlindungan dan penanganan secara cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban.
"Keberadaan Perbup akan memperkuat implementasi 3 Perda yang selama ini telah dimiliki Kabupaten Sampang, namun belum berjalan maksimal karena belum memiliki aturan pelaksana," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Mohammad Farok menyebut Kabupaten Sampang telah memiliki tiga perda yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Antara lain, Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Perda Pengarusutamaan Gender. Namun hingga kini, ketiga perda tersebut belum memiliki Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana sehingga implementasinya dinilai belum optimal.
DPRD saat ini juga tengah merevisi perda tersebut sekaligus menyiapkan Raperda tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Next News

Sekolah Rakyat di Sampang Belum Miliki Guru Kelas, MPLS Dimulai 31 Juli
6 hours ago

DPRD Sampang Bakal Sidak PDAM Buntut Keluhan Warga: Kami Akan Panggil Direkturnya
6 hours ago

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
7 hours ago

3 Bulan Air Mampet, Belasan Warga Datangi Kantor PDAM Sampang
a day ago

Gubernur Jatim: Sekolah Rakyat Terpadu di Sampang Jadi yang Terluas di Indonesia
a day ago

Dituduh Punya Sihir, 2 Warga di Sumenep Lakukan Sumpah Pocong
a day ago

Kecelakaan Avanza Velos vs Motor di Sampang, Remaja 16 Tahun Meninggal Dunia
a day ago

Disdik Sampang Telusuri Status Pendidikan Pelaku dan Korban Rudapaksa Anak
a day ago

Jelang Pensiun Sekda Sampang, Sejumlah Nama Muncul sebagai Kandidat Pj
a day ago

37 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Pria Asal Bangkalan Dipulangkan Usai Meninggal
2 days ago





