DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ach. Mukrim - Thursday, 04 July 2024 | 07:35 AM


salsabilafm.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam sidang, seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebutkan, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. (*)
Next News

Harga Daging Sapi di Pamekasan Turun Jelang Iduladha
14 hours ago

Tabrakan dengan Truk Molen, Microbus di Pamekasan Nyemplung ke Sawah
18 hours ago

Bupati Sampang: Dekopinda Mitra Strategis Pemerintah Daerah Kawal Koperasi Desa Merah Putih
18 hours ago

Kunjungi Radio Salsabila FM, Klinik Mata Sampang Tawarkan Program Edukasi Kesehatan Mata
18 hours ago

Anggota TNI AL Asal Bangkalan Tewas di KRI Radjiman, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan
18 hours ago

Pasangan Tunawicara di Bangkalan Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Ini Penerima Tepat Sasaran
19 hours ago

Perpustakaan Sampang Minim Fasilitas Disabilitas, Koleksi Braille Mulai Disediakan
21 hours ago

Terdampak Efisiensi, Payung Elektrik Alun-Alun Trunojoyo Sampang Beroperasi Terbatas
21 hours ago

Bersama Pertamina Patra Niaga, Pesanggrahan Tumbuh Menuju Kampung Berkelanjutan
15 hours ago

Data Kekeringan Belum Lengkap, BPBD Sampang Belum Bisa Pastikan Jumlah Bantuan Air
2 days ago





