Disdik Akan Panggil Kepsek SDN Bunten Barat 2, Buntut Dugaan Penolakan Siswa Baru
Ach. Mukrim - Sunday, 10 August 2025 | 04:37 PM


salsabilafm.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang akan memanggil pihak SDN Bunten Barat 2, Kecamatan Ketapang, Sampang. Hal ini buntut dari dugaan penolakan siswa baru yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Disdik Sampang Abd Rahman, mengatakan akan mendatangi atau memanggil Koordinator Bidang (Korbid) dan kepala sekolah terkait, untuk meminta klarifikasi secara langsung mengenai proses seleksi penerimaan siswa baru.
"Kami akan memanggil atau mendatangi korbid dan kepala sekolah, dan akan kami pertanyakan bagaimana proses seleksi penerimaan siswa di sana," katanya, Minggu (10/8/2025).
Rahman menjelaskan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah memberikan ketentuan yang sangat jelas terkait tata cara seleksi penerimaan siswa, termasuk batas pagu dan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada setiap sekolah.
Menurutnya, salah satu ketentuan penting adalah terkait usia calon siswa. Anak berusia tujuh tahun wajib diterima. Sedangkan anak usia enam tahun diperbolehkan mendaftar dengan syarat rekomendasi tertentu. Prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah bahwa semua anak usia sekolah harus bersekolah.
"Faktor usia persentase 60 persen, sedangkan sisanya dinilai dari jarak. Sejauh ini permasalahan yang ada di SDN Bunten Barat 2 hanya kami dengar dari media, belum ada laporan dari pihak sekolah maupun masyarakat, sehingga kami kebingungan mengambil tindakan," jelasnya.
Rahman mengungkapkan, dari total 510 SD yang ada di Sampang, hanya 29 sekolah yang pagu dan rombelnya diatur langsung oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, 28 sekolah berada di wilayah Kecamatan Sampang dan satu sekolah lainnya berada di Kecamatan Ketapang, yakni SDN Ketapang Barat 1.
Ketentuan pagu tersebut, lanjutnya, telah dikunci sejak Maret hingga April 2025. Sementara untuk sekolah-sekolah lainnya, pengaturan jumlah rombel diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan ketersediaan guru dan sarana prasarana.
"Untuk sekolah selain dari 29 itu, rombelnya diatur oleh masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan jumlah guru dan fasilitas yang ada," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pelaku Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap Polisi
12 hours ago

14 kasus HIV Ditemukan di Pamekasan Awal 2026, Didominasi Laki-laki Usia Produktif
14 hours ago

4 Dapur MBG di Bangkalan Dihentikan Sementara, Kasus Keracunan dan IPAL Jadi Penyebab
14 hours ago

Warga Sumenep Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, 10 Tahun Tak Diperbaiki Pemerintah
14 hours ago

Dilaporkan Tenggelam, Nelayan Bangkalan Ditemukan Meninggal Dunia
14 hours ago

Miris, Siswa SD di Bangkalan Belajar di Bawah Tenda Darurat
14 hours ago

Jemaah Haji Dibatasi Membawa Rokok, Kemenhaj Sampang: Maksimal 2 Slop
18 hours ago

Kemenhaj Sampang Tegaskan Larangan Penggunaan Visa Non-Haji Saat Musim Keberangkatan
18 hours ago

DLH Sampang Tegaskan Sampah Dapur MBG yang Boleh Masuk ke TPA Hanya Jenis Residu
18 hours ago

Sampah Plastik di Sampang Capai 4 Ton per Hari, Didominasi Limbah Sulit Didaur Ulang
2 days ago





