Disdik Akan Panggil Kepsek SDN Bunten Barat 2, Buntut Dugaan Penolakan Siswa Baru
Ach. Mukrim - Sunday, 10 August 2025 | 04:37 PM


salsabilafm.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang akan memanggil pihak SDN Bunten Barat 2, Kecamatan Ketapang, Sampang. Hal ini buntut dari dugaan penolakan siswa baru yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Disdik Sampang Abd Rahman, mengatakan akan mendatangi atau memanggil Koordinator Bidang (Korbid) dan kepala sekolah terkait, untuk meminta klarifikasi secara langsung mengenai proses seleksi penerimaan siswa baru.
"Kami akan memanggil atau mendatangi korbid dan kepala sekolah, dan akan kami pertanyakan bagaimana proses seleksi penerimaan siswa di sana," katanya, Minggu (10/8/2025).
Rahman menjelaskan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah memberikan ketentuan yang sangat jelas terkait tata cara seleksi penerimaan siswa, termasuk batas pagu dan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada setiap sekolah.
Menurutnya, salah satu ketentuan penting adalah terkait usia calon siswa. Anak berusia tujuh tahun wajib diterima. Sedangkan anak usia enam tahun diperbolehkan mendaftar dengan syarat rekomendasi tertentu. Prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah bahwa semua anak usia sekolah harus bersekolah.
"Faktor usia persentase 60 persen, sedangkan sisanya dinilai dari jarak. Sejauh ini permasalahan yang ada di SDN Bunten Barat 2 hanya kami dengar dari media, belum ada laporan dari pihak sekolah maupun masyarakat, sehingga kami kebingungan mengambil tindakan," jelasnya.
Rahman mengungkapkan, dari total 510 SD yang ada di Sampang, hanya 29 sekolah yang pagu dan rombelnya diatur langsung oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, 28 sekolah berada di wilayah Kecamatan Sampang dan satu sekolah lainnya berada di Kecamatan Ketapang, yakni SDN Ketapang Barat 1.
Ketentuan pagu tersebut, lanjutnya, telah dikunci sejak Maret hingga April 2025. Sementara untuk sekolah-sekolah lainnya, pengaturan jumlah rombel diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan ketersediaan guru dan sarana prasarana.
"Untuk sekolah selain dari 29 itu, rombelnya diatur oleh masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan jumlah guru dan fasilitas yang ada," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

DWP Bapenda Sumenep Tampil Aktif dalam Rangkaian Semarak HUT Ke-81 RI
12 hours ago

Polisi Rekomendasikan Tes Urine Random di RSUD dr. Mohammad Zyn
12 hours ago

Pemkab Sampang Anggarkan Rp22 Juta untuk Pengadaan Mesin Pemotong Rumput
13 hours ago

Disnaker Sampang Latih Keterampilan Puluhan Peserta, Dorong Manfaatkan Peluang Kerja Resmi
13 hours ago

Bupati Sampang Dorong Pulau Mandangin Jadi Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Warga
13 hours ago

Harga Cabai Rawit Naik Jelang Perayaan Maulid Nabi, Bawang dan Telur Stabil
17 hours ago

Geger, Ibu di Pamekasan Bunuh Anak Kandung Berusia 10 Tahun
17 hours ago

BASSRA Bantah Tolak Rencana Industri di Bangkalan
17 hours ago

Diusulkan Jadi Kabupaten Kepulauan Sumenep, Ini Alasan Bupati Fauzi
18 hours ago

Dishub Sampang Catat 5 Titik Parkir Berpotensi Tambah PAD
10 hours ago





