Disdik Akan Panggil Kepsek SDN Bunten Barat 2, Buntut Dugaan Penolakan Siswa Baru
Ach. Mukrim - Sunday, 10 August 2025 | 04:37 PM


salsabilafm.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang akan memanggil pihak SDN Bunten Barat 2, Kecamatan Ketapang, Sampang. Hal ini buntut dari dugaan penolakan siswa baru yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Disdik Sampang Abd Rahman, mengatakan akan mendatangi atau memanggil Koordinator Bidang (Korbid) dan kepala sekolah terkait, untuk meminta klarifikasi secara langsung mengenai proses seleksi penerimaan siswa baru.
"Kami akan memanggil atau mendatangi korbid dan kepala sekolah, dan akan kami pertanyakan bagaimana proses seleksi penerimaan siswa di sana," katanya, Minggu (10/8/2025).
Rahman menjelaskan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah memberikan ketentuan yang sangat jelas terkait tata cara seleksi penerimaan siswa, termasuk batas pagu dan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada setiap sekolah.
Menurutnya, salah satu ketentuan penting adalah terkait usia calon siswa. Anak berusia tujuh tahun wajib diterima. Sedangkan anak usia enam tahun diperbolehkan mendaftar dengan syarat rekomendasi tertentu. Prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah bahwa semua anak usia sekolah harus bersekolah.
"Faktor usia persentase 60 persen, sedangkan sisanya dinilai dari jarak. Sejauh ini permasalahan yang ada di SDN Bunten Barat 2 hanya kami dengar dari media, belum ada laporan dari pihak sekolah maupun masyarakat, sehingga kami kebingungan mengambil tindakan," jelasnya.
Rahman mengungkapkan, dari total 510 SD yang ada di Sampang, hanya 29 sekolah yang pagu dan rombelnya diatur langsung oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, 28 sekolah berada di wilayah Kecamatan Sampang dan satu sekolah lainnya berada di Kecamatan Ketapang, yakni SDN Ketapang Barat 1.
Ketentuan pagu tersebut, lanjutnya, telah dikunci sejak Maret hingga April 2025. Sementara untuk sekolah-sekolah lainnya, pengaturan jumlah rombel diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan ketersediaan guru dan sarana prasarana.
"Untuk sekolah selain dari 29 itu, rombelnya diatur oleh masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan jumlah guru dan fasilitas yang ada," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pria Asal Bangkalan Ditemukan Mengambang di Perairan Teluk Lamong Surabaya
9 hours ago

Polresta Sumenep Ringkus 7 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
9 hours ago

Polisi Temukan Perbedaan Manifes KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Sumenep
9 hours ago

Kecelakaan Beruntun di Sampang, Truk Box dan Minibus Masuk Sawah
2 days ago

BIAS di Sampang Diperpanjang hingga September, Cakupan Imunisasi Masih Rendah
2 days ago

Air PDAM Sampang Asin dan Berbau Sejak 2023, Hampir 1.000 Pelanggan Terdampak
3 days ago

Komisi III DPRD Sampang Minta Pokir PJU Rp15 Miliar Dikaji Ulang, Ini Alasannya
3 days ago

Antisipasi Pungli, Dispendukcapil Sampang Imbau Warga Urus KTP Hilang Tanpa Calo
3 days ago

Sanggar Tari di Sampang Belum Dapat Dana Hibah, Pemkab: Terkendala Fiskal
3 days ago

Berawal dari Kreativitas Pemuda, TFC Siap Gelar Pagelaran ke-6 untuk Lestarikan Budaya Nusantara
3 days ago


