Disdik Akan Panggil Kepsek SDN Bunten Barat 2, Buntut Dugaan Penolakan Siswa Baru
Ach. Mukrim - Sunday, 10 August 2025 | 04:37 PM


salsabilafm.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang akan memanggil pihak SDN Bunten Barat 2, Kecamatan Ketapang, Sampang. Hal ini buntut dari dugaan penolakan siswa baru yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Disdik Sampang Abd Rahman, mengatakan akan mendatangi atau memanggil Koordinator Bidang (Korbid) dan kepala sekolah terkait, untuk meminta klarifikasi secara langsung mengenai proses seleksi penerimaan siswa baru.
"Kami akan memanggil atau mendatangi korbid dan kepala sekolah, dan akan kami pertanyakan bagaimana proses seleksi penerimaan siswa di sana," katanya, Minggu (10/8/2025).
Rahman menjelaskan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah memberikan ketentuan yang sangat jelas terkait tata cara seleksi penerimaan siswa, termasuk batas pagu dan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada setiap sekolah.
Menurutnya, salah satu ketentuan penting adalah terkait usia calon siswa. Anak berusia tujuh tahun wajib diterima. Sedangkan anak usia enam tahun diperbolehkan mendaftar dengan syarat rekomendasi tertentu. Prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah bahwa semua anak usia sekolah harus bersekolah.
"Faktor usia persentase 60 persen, sedangkan sisanya dinilai dari jarak. Sejauh ini permasalahan yang ada di SDN Bunten Barat 2 hanya kami dengar dari media, belum ada laporan dari pihak sekolah maupun masyarakat, sehingga kami kebingungan mengambil tindakan," jelasnya.
Rahman mengungkapkan, dari total 510 SD yang ada di Sampang, hanya 29 sekolah yang pagu dan rombelnya diatur langsung oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, 28 sekolah berada di wilayah Kecamatan Sampang dan satu sekolah lainnya berada di Kecamatan Ketapang, yakni SDN Ketapang Barat 1.
Ketentuan pagu tersebut, lanjutnya, telah dikunci sejak Maret hingga April 2025. Sementara untuk sekolah-sekolah lainnya, pengaturan jumlah rombel diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan ketersediaan guru dan sarana prasarana.
"Untuk sekolah selain dari 29 itu, rombelnya diatur oleh masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan jumlah guru dan fasilitas yang ada," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Tinjau Wisata Capak, Bupati Pamekasan: Para Tokoh Belum Sepakat, Harus Dialog Terbuka
a day ago

Curi Tiga Poin di Surabaya, Madura United Menjauh dari Degradasi
a day ago

Plastik Mahal dan Langka, Pengrajin Tempe di Sampang Gunakan Daun Pisang
a day ago

Suntik Rp228 Juta, Diskan Sampang Pacu Produksi Perikanan Air Tawar
a day ago

Polisi Kejar Penyebar Video 'Pamekasan Viral'
2 days ago

Perda Desa Wisata Disahkan, Sampang Bidik Tren 'Satisfaction Tourism'
2 days ago

KDKMP Sampang Siap Beroperasi Agustus, Diproyeksikan Jadi Mitra SPPG
2 days ago

Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Sampang, Diduga Tipu Lansia Rp11 Juta
3 days ago

2 Kades di Bangkalan Diperiksa KPK, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
3 days ago

Kemenhaj Pamekasan Ingatkan Jamaah Haji Tidak Jualan Rokok di Tanah Suci
3 days ago




