Dinas PUPR: Hampir Semua Kecamatan di Sampang Berpotensi Jadi Kawasan Strategis
Ach. Mukrim - Thursday, 24 July 2025 | 05:38 PM


salsabilafm.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengungkapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) setiap 5 tahun sekali.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pertanahan PUPR Sampang, Achmad Fauzan mengatakan, semua wilayah di Sampang memiliki potensi menjadi Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044 kawasan strategis Kabupaten dibagi menjadi 3 segi.
"Yaitu, Pertumbuhan Ekonomi, segi sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup," katanya, Kamis (24/7/2025).
Fauzan menjelaskan, dalam pertumbuhan ekonomi ada KSK koridor selatan Kabupaten Sampang untuk mengembangkan ekonomi terpadu agromaritim, yang wilayahnya ada di pesisir selatan. Selain Koridor selatan, ada KSK Agropolitan untuk mengembangkan kawasan agropolitan berbasis peternakan yang bersinergi dengan kawasan pengembangan agroforestri. Sedangkan untuk KSK Gili Mandangin dikembangkan untuk ekosistem pesisir, yang disitu masuk dalam pengaturan khusus.
"Kalau dengan rencana tata ruang, bahwa kawasan strategis Kabupaten Sampang hampir semua Kecamatan berpotensi untuk menjadi kawasan strategis," jelasnya.
Fauzan menuturkan, tata ruang hanya menampung. Sementara detail teknisnya itu ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Seperti Koridor Selatan yang akan dikembangkan pariwisata yang pengampu teknisnya ada di Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar).
Selain itu, tata ruang itu hanya mewadahi selama 20 tahun ke depan. Hal itu bertujuan agar tidak tumpang tindih atau alih fungsi peruntukan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Apabila diwaktu 5 tahun di RTRW itu ada alih fungsi dari yang direncanakan Pemkab, maka itu bisa ada Peninjauan Kembali yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Tetapi umur dari perencanaan RTRW itu 20 tahun, di 5 tahun itu bisa tinjau kembali apabila berapa persen dari yang kita rencanakan banyak penyimpangan alih fungsi lahan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Aliansi Mahasiswa Sampang Datangi Kantor Kemenag, Klarifikasi Dugaan Pungli Perpanjangan Izin Madrasah
17 hours ago

Angin Kencang, Deretan Tenda Penjual Takjil di Alun-alun Bangkalan Roboh
17 hours ago

Warung Makan di Pamekasan Dilarang Buka Sebelum Jam 2 Siang, Muhammadiyah: Kami Setuju
17 hours ago

Pohon Tumbang di Pamekasan, Akses Jalan Nasional Sempat Ditutup
17 hours ago

Jam Kerja ASN Sampang Berkurang Selama Ramadan, Berikut Ketentuannya
17 hours ago

Jadwal Layanan Rawat Jalan di RSUD dr. Mohammad Zyn Berubah Selama Ramadan, Ini Rincianya
17 hours ago

PSB Ancam Laporkan Disdik Sampang ke Polda-Kejati Soal Dugaan PKBM Fiktif
18 hours ago

Tepis Stigma Pesantren Ketinggalan Zaman, Nurul Huda: Kualitasnya Setara Sekolah Unggulan
2 days ago

Puluhan Warga Sampang Laporkan Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Ditaksir Rp23 Miliar
2 days ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Sampang Cek Stok Beras Bulog dan Minyak Kita
2 days ago




