Dilantik Sebagai TPD DKPP, Miftahur Rozaq Berharap Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Pemilu
ROMI - Thursday, 09 November 2023 | 08:50 PM


salsabilafm.com– Dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2023-2024 di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023), Miftahur Rozaq berharap tidak ada laporan terkait pelanggaran kode etik khususnya di Jawa Timur.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur itu mengatakan, dipilih menjadi TPD DKPP merupakan amanah dan tanggungjawab yang besar bagi dirinya. Kendati demikian, ia mengaku siap melaksanakan tugasnya sebagai TPD DKPP.
Dijelaskan, TPD DKPP adalah tim yang akan melakukan pemeriksaan di dalam proses persidangan-persidangan apabila nantinya ada laporan kepada DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu beserta jajarannya, yakni PPK, PPS, ataupun KPPS.
"Ini merupakan tanggung jawab yang cukup besar, dan ini amanah yang besar sekali, di mana kami sendiri tidak berharap ada laporan terkait pelanggaran kode etik di dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024," ungkapnya kepada salsabilafm.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, sosok yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Sampang selama dua periode itu menerangkan, semisal ada laporan terkait pelanggaran kepada DKPP, maka sistem pemeriksaan yang dilakukan sebagimana proses persidangan biasa.
"Kita akan melakukan pemeriksaan dari awal, semisal ada bukti kita mintai keterangan kepada terlapor, untuk kemudian kita lakukan beberapa pencocokan apakah sesuai dengan bukti-bukti yang ada atau memang tidak benar," terangnya.
"Maka konsekuensinya banyak, bisa nanti putusan rehabilitasi, bisa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dan terakhir ada pemberhentian tetap. Tergantung pada hasil proses sidang pemeriksaan," imbuhnya.
Terakhir, pria kelahiran Torjun Sampang itu berharap tidak ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran kode etik, khususnya di wilayah Jawa timur. Sehingga, dalam hal ini penyelenggara fokus menyelenggarakan Pemilu ataupun Pilkada serentak.
"Sesuai dengan koridor prinsip-prinsip penyelenggaraan dan prinsip kode etik yang telah dituangkan dalam sumpah jabatan ataupun dalam ketentuan undang undang, baik undang-undang 7 ataupun peraturan DKPP," pungkasnya. (Romi)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
13 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
13 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
13 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
13 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
13 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
13 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
13 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
13 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
14 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





