Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
Redaksi - Friday, 19 June 2026 | 03:13 AM


salsabilafm.com, – Pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU tersebut dapat segera diselesaikan. Namun, karena statusnya merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu proses pembahasan yang berlangsung di parlemen.
"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ujar Supratman usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Supratman menjelaskan, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati agar RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR. Karena itu, tahapan pembahasan sepenuhnya berada di tangan legislatif sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai RUU tersebut perlu mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan negara. Menurutnya, pengelolaan yang baik diperlukan agar nilai aset tidak merosot akibat penyusutan atau kurangnya perawatan.
"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain," kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Jakarta.
Rikwanto menyebut, badan pengelola aset tersebut dapat ditempatkan di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk kelembagaan lain sesuai hasil pembahasan RUU.
Dia menambahkan, cakupan aset yang dapat dirampas tidak hanya terbatas pada kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup aset bernilai besar seperti perkebunan dan pertambangan. Karena itu, aspek pengelolaan aset perlu diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.
Dia menegaskan, setiap proses perampasan aset harus tetap berlandaskan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan aset tersebut, seperti ahli waris.
Untuk memperjelas ruang lingkup pengaturannya, Badan Keahlian DPR RI menggunakan nomenklatur RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa tindakan perampasan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan melalui proses hukum yang berlaku. (*)
Next News

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
7 hours ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
in 3 hours

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
a day ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
a day ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
a day ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
a day ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
a day ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago

Payung Alun-Alun Trunojoyo Sampang Sering Rusak, Anggaran Perawatan Rp61 Juta
a day ago




