Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
Redaksi - Friday, 19 June 2026 | 03:13 AM


salsabilafm.com, – Pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU tersebut dapat segera diselesaikan. Namun, karena statusnya merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu proses pembahasan yang berlangsung di parlemen.
"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ujar Supratman usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Supratman menjelaskan, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati agar RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR. Karena itu, tahapan pembahasan sepenuhnya berada di tangan legislatif sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai RUU tersebut perlu mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan negara. Menurutnya, pengelolaan yang baik diperlukan agar nilai aset tidak merosot akibat penyusutan atau kurangnya perawatan.
"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain," kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Jakarta.
Rikwanto menyebut, badan pengelola aset tersebut dapat ditempatkan di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk kelembagaan lain sesuai hasil pembahasan RUU.
Dia menambahkan, cakupan aset yang dapat dirampas tidak hanya terbatas pada kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup aset bernilai besar seperti perkebunan dan pertambangan. Karena itu, aspek pengelolaan aset perlu diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.
Dia menegaskan, setiap proses perampasan aset harus tetap berlandaskan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan aset tersebut, seperti ahli waris.
Untuk memperjelas ruang lingkup pengaturannya, Badan Keahlian DPR RI menggunakan nomenklatur RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa tindakan perampasan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan melalui proses hukum yang berlaku. (*)
Next News

Ponpes Assirojiyyah Kajuk Sampang Kembali Latih Santri Tangguh Bencana
a day ago

Ribuan Warga Pulau Pagerungan Kecil Sumenep Segera Nikmati Listrik
a day ago

Nelayan Pamekasan Dilaporkan Hilang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
a day ago

Ari Adriansyah Sampang Lolos Top 42 D'Academy 8, Dapat 3 SO dari Juri
a day ago

Ormas Gaib Desak PLN Benahi Tiang Miring dan Tegangan Turun
a day ago

MUI Sampang Minta DPRD Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas
a day ago

Marak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MUI Sampang: Fenomena Gunung Es
a day ago

Pengawasan Program MBG di Sampang Diperketat, Wabup: Penindakan Kewenangan BGN Pusat
a day ago

PCNU Sampang Salurkan Air Bersih ke 4 Desa Terdampak Kekeringan di Karang Penang
a day ago

PCNU Sampang Gelar Silaturahim dan Istighotsah Sambut Muktamar NU ke-35
a day ago




