Jumat, 19 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai

Redaksi - Friday, 19 June 2026 | 03:13 AM

Background
 Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ( Istimewa/)

salsabilafm.com, – Pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.


Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU tersebut dapat segera diselesaikan. Namun, karena statusnya merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu proses pembahasan yang berlangsung di parlemen.


"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ujar Supratman usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).




Supratman menjelaskan, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati agar RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR. Karena itu, tahapan pembahasan sepenuhnya berada di tangan legislatif sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.


Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai RUU tersebut perlu mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan negara. Menurutnya, pengelolaan yang baik diperlukan agar nilai aset tidak merosot akibat penyusutan atau kurangnya perawatan.




"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain," kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Jakarta.


Rikwanto menyebut, badan pengelola aset tersebut dapat ditempatkan di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk kelembagaan lain sesuai hasil pembahasan RUU.


Dia menambahkan, cakupan aset yang dapat dirampas tidak hanya terbatas pada kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup aset bernilai besar seperti perkebunan dan pertambangan. Karena itu, aspek pengelolaan aset perlu diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.




Dia menegaskan, setiap proses perampasan aset harus tetap berlandaskan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan aset tersebut, seperti ahli waris.


Untuk memperjelas ruang lingkup pengaturannya, Badan Keahlian DPR RI menggunakan nomenklatur RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa tindakan perampasan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan melalui proses hukum yang berlaku. (*)