Diciduk Polisi Karena Narkoba, Warga Bangkalan Galau Batal Nikahi Pujaan Hati
Ach. Mukrim - Friday, 10 May 2024 | 12:29 PM


salsabilfm.com– Akbiat terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Abdul Holik (34) warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan harus berurusan dengan polisi, Jumat (10/5/2024).
Tidak hanya disel, Holik juga batal duduk di pelaminan. Rencana Holik menikahi gadis pujaannya sirna karena narkoba. Holik direncanakan menikahi pujaan hatinya pada Jumat (12/4). Sialnya, dia justru disergap polisi pada Senin (8/4) lalu.
KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto mengatakan, saat ini Holik masih menjalani proses penyidikan dan disel di tahanan Mapolres Bangkalan.
"Belum dilimpahkan karena kasusnya masih kami kembangkan," katanya.
Sarminto menjelaskan, penangkapan Holik dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga. Setelah memastikan valid, tim Opsnal lalu menggeledah rumah Holik.
"Saat penggeledahan di rumah Holik di Desa Bilaporah, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 55 poket," terangnya.
Sarminto berpendapat, Holik cukup cerdik. "Indikasinya, Holik menyimpan 55 poket narkoba di dalam bambu penyangga pohon pisang," katanya.
Dijelaskan, narkoba dalam kemasan siap jual tersebut diperoleh dari rekannya berinisial I. Saat ini polisi sudah memasukkan I dalam daftar pencarian orang (DPO).
"I merupakan salah satu bandar narkoba asal Desa Bilaporah. Kalau Holik yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya berperan sebagai pengedar," tuturnya.
Sarminto mengakui jika Holik sebenarnya sudah menentukan tanggal pernikahan.
Tapi karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, rencana itu pun urung dilaksanakan. "Dibatalkan karena diamankan polisi," ungkapnya.
Berdasar pengakuan sementara Holik, narkoba dijual dengan kisaran harga Rp. 100 ribu sampai Rp. 700 ribu. Sedang keuntungan yang diperoleh per satu gram sebesar Rp. 200 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Holik dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
2 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago





