Cemburu Buta, Perempuan di Sampang Nekat Bunuh Istri Sah
Ach. Mukrim - Tuesday, 16 January 2024 | 08:07 PM


salsabilafm.com– Misteri pembunuhan sadis terhadap sosok ibu muda yang tewas mengenaskan di dalam kamarnya di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang akhirnya terungkap. Tindakan kriminal itu ternyata dilatari persoalan Asmara.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, pelaku pembunuhan itu bernama Fitria (23) tetangga korban. Pembunuhan itu terjadi karena pelaku cemburu dan sakit hati akibat cintanya diabaikan oleh suami korban.
"Motif pembunuhan di Karang Gayam ini dipicu soal asmara, tersangka cemburu dan sakit hati ingin menguasai cintanya," ucap Sigit saat konferensi Pers di Mapolres Sampang, Selasa (16/1/2024).
Sigit menjelaskan, hubungan cinta segitiga membuat Fitria gelap mata menghabisi istri selingkuhannya. Pelaku memiliki hubungan gelap dengan suami korban selama 2 tahun.
Kecemburuannya semakin melonjak lantaran suami korban berusaha mengakhiri hubungannya untuk meninggalkan pelaku. Sehingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan sehari setelah ditinggal selingkuhannya pergi ke Surabaya.
"Suami korban berencana tinggal dengan istrinya ke Surabaya untuk kerja jualan sekaligus agar mengakhiri hubungan, namun pelaku justru menghabisi istri selingkuhan," Jelasnya.
Ia menambahkan, kasus pembunuhan sadis ini terungkap usai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengungkap pelaku bernama Fitria.
"Penyidikan kami menggunakan teknologi ITE dan dipadukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan dilapangan,"imbuhnya.
Pelaku sempat menghadiri pemakaman korban di Dusun Lorpolor untuk mengelabuhi aksinya. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti pakaian baju yang digunakannya agar jejak kejahatan tidak terdeteksi polisi.
"Baju pelaku dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya, barang bukti celurit didapat dari rumah pelaku milik saudaranya yg merantau ke jakarata," papar Sigit.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti celurit, pakaian pelaku, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah.
Saat ini, polisi terus mendalami dan memeriksa kasus pembunuhan tersebut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan tersangka lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Mukrim)
Next News

Harga Daging Sapi di Pamekasan Turun Jelang Iduladha
21 hours ago

Tabrakan dengan Truk Molen, Microbus di Pamekasan Nyemplung ke Sawah
a day ago

Bupati Sampang: Dekopinda Mitra Strategis Pemerintah Daerah Kawal Koperasi Desa Merah Putih
a day ago

Kunjungi Radio Salsabila FM, Klinik Mata Sampang Tawarkan Program Edukasi Kesehatan Mata
a day ago

Anggota TNI AL Asal Bangkalan Tewas di KRI Radjiman, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan
a day ago

Pasangan Tunawicara di Bangkalan Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Ini Penerima Tepat Sasaran
a day ago

Perpustakaan Sampang Minim Fasilitas Disabilitas, Koleksi Braille Mulai Disediakan
a day ago

Terdampak Efisiensi, Payung Elektrik Alun-Alun Trunojoyo Sampang Beroperasi Terbatas
a day ago

Bersama Pertamina Patra Niaga, Pesanggrahan Tumbuh Menuju Kampung Berkelanjutan
a day ago

Data Kekeringan Belum Lengkap, BPBD Sampang Belum Bisa Pastikan Jumlah Bantuan Air
2 days ago





