Kamis, 4 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

BKPSDM: Jabatan Sekda Sampang Bisa Diperebutkan ASN dari Dalam Maupun Luar Daerah

Ach. Mukrim - Thursday, 04 June 2026 | 06:43 AM

Background
BKPSDM: Jabatan Sekda Sampang Bisa Diperebutkan ASN dari Dalam Maupun Luar Daerah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mulai menyiapkan proses pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Yuliadi Setiawan yang akan berakhir pada Agustus 2026 mendatang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa terjadi kekosongan pada posisi strategis tersebut.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, menjelaskan, masa jabatan Sekda saat ini akan berakhir pada 1 Agustus 2026 karena telah memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.


Dia menjelaskan, Sekda yang saat ini menjabat lahir pada 11 Juli, sehingga secara administratif masa tugasnya berakhir pada awal Agustus 2026. Oleh karena itu, pemerintah daerah mulai menyusun tahapan pengisian jabatan agar transisi kepemimpinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lancar.




Sebagai langkah antisipasi kekosongan jabatan, lanjutnya, Pemkab Sampang berencana mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Jawa Timur. Pengajuan tersebut dijadwalkan dilakukan pada akhir Juli 2026, menjelang berakhirnya masa tugas Sekda definitif.


"Setelah mendapat persetujuan gubernur, baru dilakukan pelantikan Pj Sekda. Masa tugasnya sampai Sekda definitif terpilih," ujarnya.




Dia menambahkan, setelah usulan mendapatkan persetujuan dari gubernur, pemerintah daerah akan melaksanakan pelantikan Pj Sekda. Pejabat tersebut nantinya bertugas sementara hingga Sekda definitif hasil seleksi resmi ditetapkan dan dilantik.


"Penunjukan Pj Sekda diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan sampai proses seleksi Sekda definitif selesai," imbuhnya. 


Dia mengungkapkan, terkait kandidat yang akan diusulkan sebagai Pj Sekda hingga saat ini masih belum ada nama yang diputuskan. Pemerintah daerah masih melakukan pembahasan internal sebelum mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.




Sementara untuk pengisian jabatan Sekda definitif akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses seleksi akan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas menilai kompetensi, rekam jejak, dan kapasitas para peserta.


Menariknya, kesempatan mengikuti seleksi tidak hanya diberikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Sampang. ASN dari berbagai daerah di Indonesia juga dapat mendaftar, selama memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah tempat mereka bertugas.




"Seleksi terbuka memberikan kesempatan yang sama bagi ASN yang memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar daerah," ujar Arief.


Menurutnya, jabatan Sekda sendiri memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain menjadi pimpinan tertinggi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten, Sekda juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program dan kebijakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


"Keberadaan Sekda menjadi kunci dalam menjaga efektivitas birokrasi dan pelayanan publik," pungkasnya. (Mukrim)