Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia, Eka Brimob Aceh Dipecat Tidak Hormat
Redaksi - Saturday, 17 January 2026 | 08:55 AM


salsabilafm.com — Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh berpangkat Bripda, diketahui bergabung dengan angkatan bersenjata bayaran di Rusia tanpa sepengetahuan pimpinan Polda Aceh. Keberangkatan Rio ke luar negeri dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.
Sebelum meninggalkan satuannya, Bripda Muhammad Rio tercatat memiliki sejumlah pelanggaran kode etik, mulai dari perselingkuhan, pernikahan siri, hingga tidak masuk dinas tanpa keterangan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan, kasus ini bermula dari riwayat pelanggaran disiplin yang dilakukan Rio sebelum akhirnya menghilang dari satuan.
“Yang bersangkutan pernah melanggar kode etik profesi Polri dan telah diputus melalui Sidang KKEP,” ujar Joko kepada wartawan, Sabtu (17/1).
Akibat pelanggaran tersebut, Rio sebelumnya dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob Polda Aceh. Meski demikian, ia masih tercatat sebagai anggota Polri hingga kemudian tidak masuk dinas sejak Senin, 8 Desember 2025, tanpa keterangan yang jelas.
Polda Aceh kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Belakangan, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal, termasuk anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan bahwa Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
“Dokumentasi tersebut menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” jelas Joko.
Berdasarkan data kepolisian, Rio tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, ia kembali tercatat melakukan penerbangan dari Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).
“Atas absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan pencarian dan pemanggilan. Perkembangannya kemudian kami laporkan ke Bidpropam,” ujar Joko.
Pada hari yang sama, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026.
Polda Aceh juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, serta data manifes penumpang pesawat yang menguatkan dugaan keberangkatan Rio ke luar negeri dan keterkaitannya dengan tentara Rusia.
Atas dasar tersebut, Polda Aceh menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, yang dilanjutkan pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.
Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Joko.
Ia menambahkan, secara akumulatif Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani Sidang KKEP, yakni satu kali terkait pelanggaran kode etik dan dua kali terkait kasus disersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara bayaran Rusia. (*)
Next News

Para Pemimpin Dunia Kecam Rencana Aneksasi Greenland oleh Trump
8 hours ago

Dispusip Sampang Amankan 15 Naskah Kuno, Jaga Memori Kolektif Bangsa
9 hours ago

Belum Ada Perbaikan, Warga Karang Penang Onjur Jalan Kaki Lewati Lokasi Longsor
9 hours ago

Longsor di Pamekasan: 40 KK Terisolir, 10 Siswa Digendong Lintasi Bukit ke Sekolah
10 hours ago

Bertahan 4 Tahun, Warga Palengaan Daja Pamekasan Swadaya Perbaiki Jembatan Darurat
10 hours ago

Nelayan Bangkalan Seminggu Tak Melaut Akibat Cuaca Buruk, Harga Ikan Meroket
10 hours ago

Tak Ada Drainase, 3 Desa di Tanjung Bumi Bangkalan Terendam Banjir
10 hours ago

Cuaca Buruk, Nelayan Desa Pulau Mandangin Tidak Melaut
10 hours ago

Antisipasi Libur Isra Miraj, Pertamina Tambah 800 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim
5 hours ago

Diduga Ngerem Mendadak, 2 Pemain Asing Madura United Alami Kecelakaan di Bangkalan
a day ago





