Rabu, 4 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

KPK Naikkan Status Perkara OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Penyidikan

Redaksi - Wednesday, 04 March 2026 | 09:44 AM

Background
KPK Naikkan Status Perkara OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Penyidikan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan ke tahap penyidikan.

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan status hukum terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) pada Selasa (3/3/2026) malam.




"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).


Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari.


Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan. Salah satu yang turut diamankan adalah Mohammad Yulian Akbar, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan.




Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengondisian dalam pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


"Ini terkait sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur dan dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan memenangkan pekerjaan untuk menyediakan barang maupun jasa," ungkapnya.




KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan tersebut agar perusahaan swasta tertentu dapat memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.


Hingga saat ini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan status hukumnya. (*)