Selasa, 13 Januari 2026
Salsabila FM
Kriminal

Bejat! Pelajar MTs di Sumenep Diduga Cabuli Anak 4 Tahun

Redaksi - Monday, 12 January 2026 | 09:59 AM

Background
Bejat! Pelajar MTs di Sumenep Diduga Cabuli Anak 4 Tahun
Ilustrasi pencabulan ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MH, di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun. Korban yang masih bocah itu merupakan tetangganya sendiri. 


Atas dugaan perbuatan bejatnya tersebut, MH dilaporkan ke polisi. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, mengungkapkan, laporan dugaan pencabulan tersebut dibuat oleh ayah korban berinisial S (39).


Nurul menjelaskan, dengan pendampingan sejumlah lembaga perlindungan korban, orangtua korban telah menyampaikan secara lengkap kasus itu kepada penyidik dan tertuang dalam Laporan Polisi (LP).


“Ayah korban menceritakan semuanya sesuai yang diketahui dan sesuai dengan kondisi korban saat itu,” kata Nurul di Sumenep, Senin (12/1/2026).


Sementara itu, ayah korban, S (39), menceritakan kronologi dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Dia menuturkan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui keluarga saat dirinya masih bekerja di Jakarta.


S dan istrinya bekerja merantau di Jakarta, sementara anak ketiganya yang menjadi korban dugaan pencabulan itu tinggal bersama nenek dan dua kakaknya. Pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, S menerima telepon dari iparnya, yang mengabarkan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit di bagian tertentu dan terlihat tidak nyaman.


Dari keterangan yang diterima, keluarga menduga korban telah mengalami perlakuan tidak pantas saat berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. “Mendengar kabar itu, kami sangat kaget dan khawatir dengan kondisi anak,” kata S.


S mengaku berupaya segera pulang ke Sumenep setelah menerima kabar tersebut. Namun, karena keterbatasan pekerjaan, ia baru bisa kembali ke kampung halaman pada 4 Januari 2026 untuk menindaklanjutinya.


Setibanya di Sumenep, S bersama keluarga sempat mendatangi pihak terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak diperoleh pengakuan atas dugaan peristiwa tersebut. Kemudian, untuk memastikan kondisi anaknya, S membawa korban ke tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Ganding.


“Hasil pemeriksaan awal, ada kondisi yang perlu mendapat penanganan medis. Dari situ kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. 


“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Agus singkat. 


Agus menambahkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian akan mengedepankan perlindungan korban. "Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi alat bukti," tutupnya. (*)