Bawaslu Bangkalan Jadikan Rekomendasi sebagai Bahan Keterangan di MK
Ach. Mukrim - Thursday, 26 December 2024 | 05:03 PM


salsabilafm.com – Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan mempersiapkan materi yang akan disampaikan dalam sidang perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya, rekomendasi pelanggaran etik penyelenggara yang pernah dilayangkan ke KPU Bangkalan.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengaku pihaknya sudah menyiapkan materi berkaitan dengan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pilkada berlangsung.
Salah satunya, penggunaan surat suara 100 persen di 18 kecamatan. Kemudian, rekomendasi pelanggaran etik penyelenggara yang tidak dilaksanakan oleh KPU Bangkalan.
"Materi sudah kami siapkan untuk disampaikan di hadapan majelis hakim (MK) pada saat sidang nanti," ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Ada 195 pelanggaran etik penyelenggara yang disampaikan Bawaslu Bangkalan. Rinciannya, ada lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kecamatan Klampis dan 190 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Sudah kami rekomendasikan ke KPU tapi belum ada satu pun rekomendasi yang ditindaklanjuti," katanya.
Pihaknya juga sudah menyusun pola jawaban yang nantinya akan disampaikan saat sidang di MK. Bawaslu juga sudah mengumpulkan data-data pelanggaran selama pilkada.
"Kami siapkan jawabannya, tinggal menunggu dalil dari pemohon seperti apa, apakah sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu atau tidak," katanya. (*)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
2 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago





