APS Menyerupai APK Marak Ditemukan, Ini Kata Bawaslu Sampang
ROMI - Wednesday, 22 November 2023 | 03:12 PM


salsabilafm.com- Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) didapati terpasang di beberapa titik di kabupaten Sampang. Pemasangan APS yang menyerupai APK tersebut, dinilai menyalahi aturan tahapan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Sampang, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Purnidi Sutrisno menyampaikan, Usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Sabtu (4/11) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam surat itu disampaikan terhitung sejak Sabtu (4/11) hingga Senin (27/11) menjadi waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye.
Ia mengungkapkan, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu 2024 pada 4-27 November 2023, sebenarnya di situ ada istilah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tertuang di PKPU nomor 15 tahun 2017. Dimana dalam aturan PKPU tersebut, parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi segi edukasi, informasi dan pertemuan terbatas dalam internal partai.
"Sebelum Senin(27/11) tidak boleh melakukan kampanye dan itu ada pidananya. Hal tersebut, tetap harus ada izin ke KPU setempat. Sebab, Bawaslu memastikan semua baliho yang ada atau terpasang sebelum masa kampanye pemilu 2024 itu bukan APK melainkan APS," katanya.
Ia menjelaskan, ada perbedaan antara APK dan APS. Dimana di dalam APK sendiri terdiri dari tiga unsur, pertama ada nomor urut calon, visi misi, dan narasi ajakan atau meyakinkan calon. Sementara APS tidak mencakup tiga unsur tersebut. Jadi, jika ada tiga unsur di atas dalam baliho berarti masuk kategori APS yg menyerupai APK.
"Boleh pasang asal tidak ada unsur ajakan coblos, visi misi dan narasi ajakan lainnya. Juga selagi baliho itu tidak dilarang oleh Perda, seperti pasang APS di tiang listrik dan tempat umum lainnya ," jelasnya.
Soal penindakan, menurutnya Bawaslu tidak serta merta langsung menurunkan atau mencopot baliho yang dirasa melanggar. Pasalnya, dalam regulasi disebutkan bahwa Bawaslu tidak bisa mencopot baliho sendiri, melainkan harus bekerjasama dengan satpol PP dan instansi lainnya.
"Jika ada pelanggaran kami sering melapor ke KPU, bahkan kami mengundang peserta pemilu untuk koordinasi dan beri himbauan, sehingga KPU mengharap peserta pemilu agar tidak berkampanye dari 4 sampai 27 November 2023," terangnya. (Mukrim)
Next News

Harga Daging Sapi di Pamekasan Turun Jelang Iduladha
18 hours ago

Tabrakan dengan Truk Molen, Microbus di Pamekasan Nyemplung ke Sawah
a day ago

Bupati Sampang: Dekopinda Mitra Strategis Pemerintah Daerah Kawal Koperasi Desa Merah Putih
21 hours ago

Kunjungi Radio Salsabila FM, Klinik Mata Sampang Tawarkan Program Edukasi Kesehatan Mata
21 hours ago

Anggota TNI AL Asal Bangkalan Tewas di KRI Radjiman, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan
21 hours ago

Pasangan Tunawicara di Bangkalan Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Ini Penerima Tepat Sasaran
a day ago

Perpustakaan Sampang Minim Fasilitas Disabilitas, Koleksi Braille Mulai Disediakan
a day ago

Terdampak Efisiensi, Payung Elektrik Alun-Alun Trunojoyo Sampang Beroperasi Terbatas
a day ago

Bersama Pertamina Patra Niaga, Pesanggrahan Tumbuh Menuju Kampung Berkelanjutan
19 hours ago

Data Kekeringan Belum Lengkap, BPBD Sampang Belum Bisa Pastikan Jumlah Bantuan Air
2 days ago





