APS Menyerupai APK Marak Ditemukan, Ini Kata Bawaslu Sampang
ROMI - Wednesday, 22 November 2023 | 03:12 PM


salsabilafm.com- Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) didapati terpasang di beberapa titik di kabupaten Sampang. Pemasangan APS yang menyerupai APK tersebut, dinilai menyalahi aturan tahapan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Sampang, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Purnidi Sutrisno menyampaikan, Usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Sabtu (4/11) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam surat itu disampaikan terhitung sejak Sabtu (4/11) hingga Senin (27/11) menjadi waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye.
Ia mengungkapkan, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu 2024 pada 4-27 November 2023, sebenarnya di situ ada istilah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tertuang di PKPU nomor 15 tahun 2017. Dimana dalam aturan PKPU tersebut, parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi segi edukasi, informasi dan pertemuan terbatas dalam internal partai.
"Sebelum Senin(27/11) tidak boleh melakukan kampanye dan itu ada pidananya. Hal tersebut, tetap harus ada izin ke KPU setempat. Sebab, Bawaslu memastikan semua baliho yang ada atau terpasang sebelum masa kampanye pemilu 2024 itu bukan APK melainkan APS," katanya.
Ia menjelaskan, ada perbedaan antara APK dan APS. Dimana di dalam APK sendiri terdiri dari tiga unsur, pertama ada nomor urut calon, visi misi, dan narasi ajakan atau meyakinkan calon. Sementara APS tidak mencakup tiga unsur tersebut. Jadi, jika ada tiga unsur di atas dalam baliho berarti masuk kategori APS yg menyerupai APK.
"Boleh pasang asal tidak ada unsur ajakan coblos, visi misi dan narasi ajakan lainnya. Juga selagi baliho itu tidak dilarang oleh Perda, seperti pasang APS di tiang listrik dan tempat umum lainnya ," jelasnya.
Soal penindakan, menurutnya Bawaslu tidak serta merta langsung menurunkan atau mencopot baliho yang dirasa melanggar. Pasalnya, dalam regulasi disebutkan bahwa Bawaslu tidak bisa mencopot baliho sendiri, melainkan harus bekerjasama dengan satpol PP dan instansi lainnya.
"Jika ada pelanggaran kami sering melapor ke KPU, bahkan kami mengundang peserta pemilu untuk koordinasi dan beri himbauan, sehingga KPU mengharap peserta pemilu agar tidak berkampanye dari 4 sampai 27 November 2023," terangnya. (Mukrim)
Next News

Karpet Bulu Tangkis Rp208 Juta Belum Terpasang, Disporabudpar Sampang Kesulitan Cari Vendor
10 hours ago

Cegah Jual Beli Ilegal, Diskan Sampang Pantau Ketat Penyaluran Bantuan Pakan Lele
10 hours ago

Polres Sampang Imbau Latihan Gerak Jalan Tidak Dilakukan di Jalan Raya
10 hours ago

Temukan Bau Gas di Lokasi Gemuruh Air, BPBD Sampang Tunggu Arahan ESDM
10 hours ago

Antrean di SPBU Masih Mengular, Pemkab Sampang Usulkan Tambahan Kuota BBM Bersubsidi
10 hours ago

Viral di Medsos, Mobil KDKMP Angkut Tembakau di Pamekasan
10 hours ago

Puluhan Siswa SD Ambruk di Bangkalan Numpang Belajar di Gedung Madrasah Diniyah
4 hours ago

Baru Menang Kejurnas, Kuda Pacu Asal Sulsel Hangus di Kapal Mutiara Sentosa 2
4 hours ago

62 Korban Kapal Terbakar Dibawa ke Surabaya, 28 Orang Belum Ditemukan
4 hours ago

Omzet Penjual Bendera di Sampang Turun, Warga Lebih Memilih Beli Online
a day ago





