Selasa, 2 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Anak Umur 6 Tahun Boleh Masuk SD, Syarat Ijazah TK Tidak Wajib

Redaksi - Tuesday, 02 June 2026 | 06:47 AM

Background
Anak Umur 6 Tahun Boleh Masuk SD, Syarat Ijazah TK Tidak Wajib
Siswa SD ( Istimewa/)

salsabilafm.com  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan memastikan aturan syarat umur masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.


Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Pamekasan, Taufik Hidayat, mengatakan, calon murid yang telah berumur 7 tahun menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan peserta didik baru. Ketentuan tersebut berlaku apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia di sekolah.


"Prinsipnya diprioritaskan pada calon murid yang berusia 7 tahun ke atas. Ketentuannya masih sama dengan tahun sebelumnya, belum ada perubahan," kata Taufik, Selasa (02/06/2026).




Dia menjelaskan, usia paling rendah untuk masuk SD adalah 6 tahun. Namun dalam kondisi tertentu, anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan tetap dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis yang dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku


Menurut Taufik, faktor usia menjadi pertimbangan utama dalam seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah. Karena itu, anak yang telah berusia 7 tahun akan mendapatkan prioritas dibandingkan calon murid yang usianya lebih muda.




"Kalau kuota sekolah misalnya 28 siswa dan yang mendaftar mencapai 50 anak, maka yang diprioritaskan diterima adalah mereka yang berusia 7 tahun ke atas," ujarnya.


Selain ketentuan usia, Disdikbud Pamekasan juga menegaskan, tidak ada persyaratan ijazah Taman Kanak-kanak (TK) untuk masuk SD. Menurut Taufik, hingga saat ini regulasi penerimaan murid baru tidak mewajibkan calon peserta didik menyerahkan ijazah TK sebagai syarat pendaftaran.


"Sampai hari ini tidak ada persyaratan ijazah TK untuk masuk SD. Jadi orang tua tidak perlu khawatir terkait hal itu," tegasnya.




Meski demikian, pemerintah tetap mendorong anak mengikuti pendidikan anak usia dini sebagai bagian dari proses persiapan sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.


Taufik juga mengimbau orang tua memilih sekolah yang lokasinya dekat dengan domisili. Menurutnya, jarak sekolah yang tidak terlalu jauh akan membantu pengawasan, keamanan, dan kenyamanan anak selama menjalani proses belajar.




"Karena mereka masih anak-anak yang sedang tumbuh dan berkembang. Dengan sekolah yang dekat rumah, pengawasan orang tua akan lebih maksimal dan anak lebih aman," pungkasnya. (*)