Anak Umur 6 Tahun Boleh Masuk SD, Syarat Ijazah TK Tidak Wajib
Redaksi - Tuesday, 02 June 2026 | 06:47 AM


salsabilafm.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan memastikan aturan syarat umur masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Pamekasan, Taufik Hidayat, mengatakan, calon murid yang telah berumur 7 tahun menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan peserta didik baru. Ketentuan tersebut berlaku apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia di sekolah.
"Prinsipnya diprioritaskan pada calon murid yang berusia 7 tahun ke atas. Ketentuannya masih sama dengan tahun sebelumnya, belum ada perubahan," kata Taufik, Selasa (02/06/2026).
Dia menjelaskan, usia paling rendah untuk masuk SD adalah 6 tahun. Namun dalam kondisi tertentu, anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan tetap dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis yang dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku
Menurut Taufik, faktor usia menjadi pertimbangan utama dalam seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah. Karena itu, anak yang telah berusia 7 tahun akan mendapatkan prioritas dibandingkan calon murid yang usianya lebih muda.
"Kalau kuota sekolah misalnya 28 siswa dan yang mendaftar mencapai 50 anak, maka yang diprioritaskan diterima adalah mereka yang berusia 7 tahun ke atas," ujarnya.
Selain ketentuan usia, Disdikbud Pamekasan juga menegaskan, tidak ada persyaratan ijazah Taman Kanak-kanak (TK) untuk masuk SD. Menurut Taufik, hingga saat ini regulasi penerimaan murid baru tidak mewajibkan calon peserta didik menyerahkan ijazah TK sebagai syarat pendaftaran.
"Sampai hari ini tidak ada persyaratan ijazah TK untuk masuk SD. Jadi orang tua tidak perlu khawatir terkait hal itu," tegasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong anak mengikuti pendidikan anak usia dini sebagai bagian dari proses persiapan sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Taufik juga mengimbau orang tua memilih sekolah yang lokasinya dekat dengan domisili. Menurutnya, jarak sekolah yang tidak terlalu jauh akan membantu pengawasan, keamanan, dan kenyamanan anak selama menjalani proses belajar.
"Karena mereka masih anak-anak yang sedang tumbuh dan berkembang. Dengan sekolah yang dekat rumah, pengawasan orang tua akan lebih maksimal dan anak lebih aman," pungkasnya. (*)
Next News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
7 hours ago

Aturan PPh Final Baru Diberlakukan, Ini Daftar Profesi yang Tak Bisa Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen Lagi
7 hours ago

Kepala Bakesbangpol Sampang: Ormas dan LSM Miliki Hak Kontrol Sosial, Tapi Harus Sesuai Aturan Hukum
7 hours ago

Dituding Tak Punya Hak Cek BB Sabu 3 Kg, Kejari Sampang: Kami Punya Juknis
7 hours ago

SPMB SMP Negeri Bangkalan 2026 Digelar Melalui 2 Tahapan Online
11 hours ago

Pemkab Bangkalan Luncurkan Program 1 Desa 1 Sarjana, Tanggung SPP hingga Biaya Hidup Mahasiswa
11 hours ago

Kuota Sekolah Rakyat Sumenep Belum Terpenuhi, Pendamping PKH: Kami Bekerja Sendirian
11 hours ago

Bantu Pelaku Usaha Mikro, Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp2 Miliar
12 hours ago

74 Pelaku Usaha di Sampang Sudah Beralih ke Bright Gas
12 hours ago

3 Kecamatan di Sampang Belum Setorkan Data Kekeringan, Ini Daftarnya
12 hours ago





