82 Ormas di Bangkalan Sudah Berbadan Hukum
Ach. Mukrim - Wednesday, 03 July 2024 | 05:40 PM


salsabilafm.com– Bakesbangpol Bangkalan mencatat, saat ini terdapat 82 ormas berbadan hukum. Puluhan ormas yang ada di Bangkalan tersebut terbagi dalam beberapa klaster.
Kabid Hubungan Antarlembaga Bakesbangpol Bangkalan Amir Lutfi mengatakan, ada tiga golongan besar ormas yang berbadan hukum. Yakni, ormas perkumpulan sebanyak 50 kelompok, ormas profesi 18 kelompok, serta ormas yayasan 14 kelompok.
”Kalau ormas perkumpulan itu seperti organisasi yang fokus di bidang keamanan, sedangkan ormas profesi fokus di bidang keagamaan dan kepemudaan,” ujarnya, Rabu (3/7/2024) .
Menurut dia, institusinya belum meng-update jumlah ormas di Bangkalan. Yang terdata saat ini adalah ormas yang berbadan hukum dan melaporkan eksistensinya pada bakesbangpol.
”Tidak semua ormas bertahan lama. Kadang baru didirikan, tapi setelah itu bubar,” paparnya.
Pria yang akrab disapa Amir itu menjelaskan, ormas yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari institusinya sudah tidak berlaku lagi.
Karena itu, ormas tersebut harus mendaftar kembali ke Kemendagri dan Kemenko Polhukam RI. ”Hal itu diatur dalam Peraturan Mendagri RI Nomor 57 Tahun 2017,” ulasnya. (*)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
10 days ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
11 days ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
13 days ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
24 days ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
a month ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
a month ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
3 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
3 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
3 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
4 months ago





