Nelayan di Sampang Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya
Ach. Mukrim - Tuesday, 02 July 2024 | 10:56 PM


salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang telah meringkus pelaku penyebaran pornografi hasil video call, Senin (01/07/2024).
Kasi humas Polres Sampang, ipda Dedy Dely Rasidy, membenarkan penangkapan pria berinisial S (26) asal pulau Mandangin. Pelaku diringkus dirumahnya pada siang hari kemarin.
Saat diinterogasi, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku telah menyebarkan video porno hasil video call bersama korban.
"Video itu hasil video call bersama korban, kemudian oleh pelaku disebarkan ke media sosial," katanya selasa (02/7/2024).
Dedy menuturkan kronologi pelaku bermula saat pelaku merayu korban lewat video call
"Saat video call, pelaku merayu korban agar membuka pakaiannya dan diminta melakukan hal yang tidak senonoh," jelasnya.
Saat melancarkan aksinya, korban tidak sadar telah direkam layar oleh pelaku.
"Korban mengetahui video porno itu setelah tersebar di media sosial," tambahnya.
Dikarenakan malu atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan pelaku ke Polres Sampang.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Sampang langsung mengamankan pelaku atas tidak pidana UU ITE. (***)
Next News

Maling Bobol Kafe di Bangkalan, Uang Tunai dan Tablet Raib
2 days ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
4 days ago

Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG
6 days ago

Nekat Jual 62 Gram Sabu demi Susu Anak, Ibu di Bangkalan Diringkus Polisi
6 days ago

Terduga Penembak di Robatal Kabur, Polisi Amankan Mobil Diduga Milik Istri Pelaku
6 days ago

Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
6 days ago

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Camplong, Pria Asal Pamekasan Diamankan
6 days ago

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi
8 days ago

Motif Ibu Kandung Buang Bayi di Sampang: Malu Karena Hasil Hubungan Gelap
10 days ago

Aksi Cosplay Pocong Curi Motor di Bangkalan Viral di Medsos, Pelaku 3 Pelajar SMP
10 days ago




