4 Pelaku Pesta Miras di Puskesmas Kedungdung Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Pelajar SMA
Syabilur Rosyad - Saturday, 10 January 2026 | 01:27 AM


salsabilafm.com - Kepolisian mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat pesta minuman keras (miras) di area Puskesmas Kedungdung, Kabupaten Sampang. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMA.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di halaman pos satpam Puskesmas Kedungdung, Dusun Tenjui, Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung. Aksi para pemuda tersebut terekam video dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, setelah video tersebut beredar luas, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi adanya video viral, Kapolsek Kedungdung bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi empat pemuda yang terlibat dalam pesta miras di area Puskesmas Kedungdung,” katanya, Kepada salsabilafm.com, Sabtu (10/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AT (18), AJZ (22), FD (18), dan FT (18). Tiga di antaranya masih duduk di bangku SMA, sementara satu orang lainnya tidak bekerja. Para pelaku mengakui perbuatannya dan minuman keras yang dikonsumsi didapat dari luar lokasi kejadian.
“Dari hasil interogasi, para pemuda tersebut mengakui telah mengonsumsi minuman keras jenis arak yang diperoleh dari pedagang minuman di kawasan Terminal Sampang,” jelasnya.
Meski perbuatan tersebut dinilai meresahkan, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan, mengingat sebagian pelaku masih berstatus pelajar.
“Karena sebagian besar pelaku masih pelajar dan perbuatannya merupakan kenakalan remaja, kami lakukan pembinaan. Mereka diminta membuat permintaan maaf, disaksikan tokoh masyarakat dan pihak Puskesmas, kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, guna mencegah terjerumus pada miras, narkoba, maupun perbuatan melanggar hukum lainnya. (Syad)
Next News

Kasus Pelecehan di Ponpes Bangkalan Ungkap Fakta Baru, Adik Oknum Lora Diduga Terlibat
a day ago

Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z di Bangkalan
2 days ago

Pria di Bangkalan Diamankan Satpol PP, Galang Dana Bencana Sumatra Tanpa Izin
6 days ago

Paman di Bangkalan Aniaya Ponakan Pakai Balon Kayu Hingga Tewas
8 days ago

Nelayan Asal Pamekasan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
10 days ago

Wilayah Kepulauan Sumenep Masuk Kategori Rawan Peredaran Narkoba Selama 2025
12 days ago

Polres Sampang Ringkus 247 Tersangka Selama 2025, Curanmor dan Judi Online Jadi Atensi
12 days ago

Buntut Kasus Dugaan Malapraktik, DPRD Sampang Segera Panggil RS Nindhita dan Dinkes
13 days ago

Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sabu Capai 2 Kilogram
13 days ago

Keluarga Korban Pencabulan di Sumenep Demo Mapolres, Ini Sebabnya
13 days ago





