4 Pelaku Pesta Miras di Puskesmas Kedungdung Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Pelajar SMA
Syabilur Rosyad - Saturday, 10 January 2026 | 01:27 AM


salsabilafm.com - Kepolisian mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat pesta minuman keras (miras) di area Puskesmas Kedungdung, Kabupaten Sampang. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMA.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di halaman pos satpam Puskesmas Kedungdung, Dusun Tenjui, Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung. Aksi para pemuda tersebut terekam video dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, setelah video tersebut beredar luas, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima informasi adanya video viral, Kapolsek Kedungdung bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi empat pemuda yang terlibat dalam pesta miras di area Puskesmas Kedungdung," katanya, Kepada salsabilafm.com, Sabtu (10/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AT (18), AJZ (22), FD (18), dan FT (18). Tiga di antaranya masih duduk di bangku SMA, sementara satu orang lainnya tidak bekerja. Para pelaku mengakui perbuatannya dan minuman keras yang dikonsumsi didapat dari luar lokasi kejadian.
"Dari hasil interogasi, para pemuda tersebut mengakui telah mengonsumsi minuman keras jenis arak yang diperoleh dari pedagang minuman di kawasan Terminal Sampang," jelasnya.
Meski perbuatan tersebut dinilai meresahkan, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan, mengingat sebagian pelaku masih berstatus pelajar.
"Karena sebagian besar pelaku masih pelajar dan perbuatannya merupakan kenakalan remaja, kami lakukan pembinaan. Mereka diminta membuat permintaan maaf, disaksikan tokoh masyarakat dan pihak Puskesmas, kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, guna mencegah terjerumus pada miras, narkoba, maupun perbuatan melanggar hukum lainnya. (Syad)
Next News

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
5 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
6 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
6 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
6 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
7 days ago

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
9 days ago

Balap Lari di Bangkalan Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Ajang Judi
11 days ago

Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus
11 days ago

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi: Kondisinya Sudah Membusuk
14 days ago

Geng Motor di Bangkalan Berulah, Serang Warga di Jalan Raya
14 days ago





