4 Pelaku Pesta Miras di Puskesmas Kedungdung Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Pelajar SMA
Syabilur Rosyad - Saturday, 10 January 2026 | 01:27 AM


salsabilafm.com - Kepolisian mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat pesta minuman keras (miras) di area Puskesmas Kedungdung, Kabupaten Sampang. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMA.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di halaman pos satpam Puskesmas Kedungdung, Dusun Tenjui, Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung. Aksi para pemuda tersebut terekam video dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, setelah video tersebut beredar luas, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima informasi adanya video viral, Kapolsek Kedungdung bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi empat pemuda yang terlibat dalam pesta miras di area Puskesmas Kedungdung," katanya, Kepada salsabilafm.com, Sabtu (10/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AT (18), AJZ (22), FD (18), dan FT (18). Tiga di antaranya masih duduk di bangku SMA, sementara satu orang lainnya tidak bekerja. Para pelaku mengakui perbuatannya dan minuman keras yang dikonsumsi didapat dari luar lokasi kejadian.
"Dari hasil interogasi, para pemuda tersebut mengakui telah mengonsumsi minuman keras jenis arak yang diperoleh dari pedagang minuman di kawasan Terminal Sampang," jelasnya.
Meski perbuatan tersebut dinilai meresahkan, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan, mengingat sebagian pelaku masih berstatus pelajar.
"Karena sebagian besar pelaku masih pelajar dan perbuatannya merupakan kenakalan remaja, kami lakukan pembinaan. Mereka diminta membuat permintaan maaf, disaksikan tokoh masyarakat dan pihak Puskesmas, kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, guna mencegah terjerumus pada miras, narkoba, maupun perbuatan melanggar hukum lainnya. (Syad)
Next News

Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Bus JR Connexion Minta Maaf
3 days ago

Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu Dibekuk Polisi
3 days ago

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
7 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
7 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
7 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
10 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
10 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
11 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
12 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
12 days ago




