Aliansi LSM Sampang Desak Kepolisian Dalami Dugaan Pokmas Bermasalah Berujung OTT
SalsabilaNews - Monday, 01 March 2021 | 10:37 PM



Aliansi LSM Sampang mendatangi Mapolres Sampang, Senin (1/3/2021)
Sejumlah aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Kepolisian Resort (Polres) Sampang untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi beberapa waktu.
OTT tersebut terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua dan Sekretaris LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) wilayah Sampang.
Mereka adalah Rizki (41) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, dan Amir Hamzah (37) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang.
Kedua oknum LSM itu diamankan ketika menerima sejumah uang di warung kopi, Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, pada 20 Februari 2021 lalu.
Koordinator aliansi LSM, Sidik mendesak Polres Sampang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus OTT sampai penggunaan dana hibah melalui kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dilakukan kontraktor Asbi sebagai korban pemerasan.
"Apa latar belakang dua oknum LSM melakukan pemerasan. Maka, Polres harus melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Pokmas yang diduga bermasalah," jelasnya ketika mendatangi Mapolres Sampang, Senin (1/3/2021).
Pihaknya, sepenuhnya mendukung Polres Sampang menertibkan oknum LSM yang dinilai bersikap nakal dan melakukan hal serupa terhadap kontraktor yang merugikan negara.
"Polres melakukan penegakan hukum harus adil dan transparan. Kami juga mendorong agar dilakukan penyelidikan pada kegiatan Pokmas yang terindikasi bermasalah dan menyebabkan OTT terhadap dua oknum LSM," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, kasus pemerasan terus dilakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti pendukung untuk bahan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan Pokmas tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) milik kontraktor Asbi.
"Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan proses penyelidikan. Serta membutuhkan saksi ahli yang dapat menentukan kegiatan sesuai atau tidak dengan RAB," jelasnya.
Riki mengaku, hanya melakukan proses untuk menemukan unsur tidak pidana yang mengarah terhadap kagiatan Pokmas yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pangarenag, Kabupaten Sampang.
"Kasus pemerasan tidak serta-merta berhenti terhadap dua oknum LSM. Namun, kami tetap menyelidiki kegiatan pelapor yang terindikasi bermasalah," pungkasnya. (Romi)
Next News

PCNU Sampang Kawal Kasus Rudapaksa Anak hingga Tuntas
a day ago

Lansia Eksekutor Pencurian Hewan Ternak di Bangkalan Diamankan Polisi
a day ago

Perempuan di Bangkalan Buang Bayi Baru Lahir di Bawah Pohon Mangga
2 days ago

Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan KTP, Oknum ASN Asal Sumenep Ditangkap Polisi
2 days ago

MUI Sampang Minta Pelaku Rudapaksa Anak Dihukum Berat
4 days ago

Pelaku Pencabulan Anak di Sampang Diciduk Polisi
13 days ago

Kasus Narkotika Meningkat Selama Januari-Juni 2026, Polda Jatim Tangkap 4.061 Tersangka
18 days ago

Polis Ungkap Kasus Penggelapan Motor Honda Stylo di Sampang, Ternyata Digadaikan Rp12 Juta
19 days ago

Polisi Ringkus Maling Motor Honda CRF di Sampang
21 days ago

Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi, 54,44 Gram Narkotika dan Rp10,4 Juta Disita
23 days ago



