salsabilafm.com – Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Sampang memberikan penjelasan terkait dugaan adanya oknum nelayan Pulau Mandangin, Sampang yang menggunakan jaring pukat harimau yang tidak sesuai dengan aturan.
Kabid Perikanan Tangkap dan Kenelayanan DKP Sampang Siti Asiyah membenarkan dugaan pelanggaran yang sering dilakukan nelayan Pulau Mandangin.
“Iya memang kami mendapat laporan bahwa ada beberapa nelayan Pulau Mandangin yang menyalahi aturan,” katanya saat ditemui salsabilafm.com, Kamis (6/2/2025).
Asiyah menjelaskan, pelanggaran tersebut sudah sering terjadi dan mulai merembet ke wilayah Kabupaten lainnya. “Juga sampai ada konflik yang melibatkan nelayan Pantai Pangpajung, Bangkalan karena menggunakan jaring jenis mini trawl,” ucapnya.
Menurut Asiyah, penggunaan jaring yang digunakan oleh oknum nelayan Pulau Mandangin termasuk jenis jaring yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 tahun 2023.
“Disitu dijelaskan bahwa jaring jenis mini trawl yang digunakan beberapa nelayan Pulau Mandangin tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran penggunaan alat tangkap, pihaknya telah melakukan berbagai penyuluhan dan pembinaan kepada nelayan setempat.
“Tapi kami tegaskan, wewenang kami hanya seputar penyuluhan dan pembinaan saja. Adapun penindakan saksi itu dari aparat dan DKP tingkat Provinsi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa oknum nelayan Pulau Mandangin diduga menggunakan Jaring Mini Troll atau Pukat Harimau di sekitar perairan Pantai Pangpajung. Perbuatan itu, menyulut amarah warga pesisir pantai setempat hingga melapor ke pihak berwenang. (Syad)