Selasa, 31 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Dukung PP Tunas, Dinsos PPPA Sampang Akan Bentuk Satgas Perlindugan Anak di Ruang Digital

Ach. Mukrim - Tuesday, 31 March 2026 | 03:30 AM

Background
Dukung PP Tunas, Dinsos PPPA Sampang Akan Bentuk Satgas Perlindugan Anak di Ruang Digital
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid PPPA) Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Masruhah. (Mukrim /)

salsabilafm.com - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sejak 28 Maret 2026. Aturan ini menitikberatkan pada pembatasan penggunaan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman di ruang digital.


Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid PPPA) Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Masruhah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi ini sangat penting mengingat semakin meningkatnya kasus anak yang terpapar dampak negatif penggunaan teknologi digital.


"Kami mendukung penuh aturan ini karena tujuannya jelas, untuk melindungi anak-anak dari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, judi online, serta mencegah eksploitasi dan komersialisasi anak," katanya, Selasa (31/3/2026)




Masruhah mengungkapkan, kondisi anak-anak di Kabupaten Sampang saat ini belum sepenuhnya aman dari ancaman digital. Meski berbagai upaya sosialisasi dan pencegahan telah dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga masyarakat, kasus-kasus yang melibatkan anak masih terus terjadi.


"Fenomena yang terjadi sekarang ini cukup memprihatinkan. Banyak kasus yang menunjukkan anak-anak sudah terpapar hal-hal yang tidak sesuai dengan usia mereka," ungkapnya.




Dia mencontohkan beberapa kasus yang terjadi akibat penyalahgunaan media sosial dan gadget, termasuk anak yang menjadi korban setelah berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital. Minimnya pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor utama kerentanan tersebut.


"Sudah ada korban. Bahkan tahun ini sudah ada tiga anak yang sampai hamil dan ada yang melahirkan. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua," tegasnya.


"Anak-anak ini sangat rentan, apalagi jika tidak ada pengawasan dari orang tua. Bahkan ada yang memiliki lebih dari satu gadget tanpa kontrol," tambahnya.




Sebagai tindak lanjut, Dinsos PPPA Sampang akan memperkuat langkah perlindungan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perlindungan anak di ruang digital.


Selain itu, pihaknya juga mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam implementasi PP Tunas. Kolaborasi akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Jawa Timur, serta seluruh sekolah di berbagai jenjang.




"Penanganan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada sinergi dari semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga orang tua," tegasnya.


Masruhah juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua, termasuk melalui guru Bimbingan Konseling (BK) saat pertemuan wali murid.


"Sekolah memiliki peran penting dalam pengawasan dan edukasi. Kami juga terus melakukan sosialisasi, tetapi tanpa dukungan sekolah dan orang tua, pengawasan tidak akan maksimal," jelasnya.




Kata Masruhah, implementasi aturan ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya melakukan langkah-langkah awal, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.


"Yang terpenting bukan hanya aturan, tapi tindak lanjut nyata di daerah. Jangan sampai kebijakan ini hanya berhenti di pusat tanpa implementasi yang jelas," sebutnya.




Masruhah berharap, dengan adanya PP Tunas, perlindungan anak di ruang digital dapat semakin diperkuat dan mampu mencegah munculnya korban baru. "Harapannya, anak-anak kita bisa tumbuh dengan aman, baik secara fisik maupun mental, dan terhindar dari pengaruh buruk dunia digital," pungkasnya. (Mukrim)