Selasa, 31 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Diskominfo Sampang Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi Aturan Pembatasan Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun

Ach. Mukrim - Tuesday, 31 March 2026 | 03:26 AM

Background
Diskominfo Sampang Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi Aturan Pembatasan Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat (Mukrim /)

salsabilafm.com - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini menitikberatkan pada pembatasan penggunaan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat, menyampaikan, aturan ini bertujuan utama melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti konten kekerasan, pornografi, judi online, hingga praktik eksploitasi dan komersialisasi anak.


Kata Amrin, pihaknya telah mengikuti sosialisasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, Diskominfo Sampang tengah menyusun rencana tindak lanjut implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah.




"Dalam waktu dekat kami akan menerbitkan surat edaran terkait PP TUNAS. Namun untuk aspek teknis, pelaksanaannya membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, tidak bisa dilakukan sendiri," katanya, Selasa (31/3/2026).


Dia mengungkapkan, sebagai langkah awal, pihaknya berencana menggelar sosialisasi secara langsung maupun melalui berbagai platform media sosial dan alat elektronik yang dimiliki pemerintah daerah. Selain itu, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan juga akan dilakukan, terutama melalui sekolah-sekolah dan Dinas Pendidikan.




"Kami akan menggandeng semua stakeholder yang memiliki akses langsung ke masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid. Sekolah menjadi salah satu jalur utama dalam penyampaian informasi ini," ungkapnya.


Amrin menjelaskan, terkait pemblokiran konten atau akun yang melanggar merupakan kewenangan kementerian. Pemerintah daerah hanya berperan dalam pengawasan dan pendampingan implementasi kebijakan.


"Untuk pemblokiran itu kewenangannya di kementerian. Kami di daerah hanya mengawal dan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan," jelasnya.




Dia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak. Oleh karena itu, sosialisasi akan difokuskan kepada wali murid sebagai pihak yang memiliki kontrol langsung terhadap aktivitas digital anak. Dia juga berencana menjalin kerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)

Kabupaten Sampang serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memperkuat efektivitas sosialisasi di masyarakat.


"Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TP-PKK dan Pemprov Jawa Timur. Ini penting agar upaya perlindungan anak di ruang digital bisa berjalan maksimal," katanya.




Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi nantinya juga akan dibahas langkah penanganan bagi anak-anak yang sudah mengalami kecanduan gadget atau terdampak negatif dari penggunaan teknologi digital.


Saat ini, kata Amrin, sebagian besar pemerintah daerah lain juga masih dalam tahap persiapan implementasi PP TUNAS. Oleh karena itu, pihaknya juga akan mempelajari langkah-langkah yang dilakukan daerah lain sebagai bahan evaluasi.




"Kami akan melihat perkembangan di daerah lain, sambil tetap berkonsultasi dengan kementerian agar langkah yang diambil tepat," pungkasnya. (Mukrim)