Selasa, 31 Maret 2026
Salsabila FM
Advertorial

Satreskrim Polres Sampang Bekuk Maling Motor di Masjid dalam 7 Jam

Syabilur Rosyad - Monday, 30 March 2026 | 05:55 AM

Background
Satreskrim Polres Sampang Bekuk Maling Motor di Masjid dalam 7 Jam
Kasatrskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim saat pers rilis, Senin (30/3/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Kinerja sigap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan, Dusun Panyiburan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Kholifah (17), seorang pelajar asal Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, kehilangan sepeda motor miliknya usai diparkir di halaman masjid.


Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat. Tim Resmob yang dipimpin jajaran penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.




Berkat kerja cepat, terukur, dan berbasis informasi lapangan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Hanya dalam waktu sekitar tujuh jam, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MB (36), warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kesigapan tim Resmob dalam merespons laporan masyarakat.




"Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu singkat tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti," kata Nur Fajri, Senin (30/3/2026).


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Yamaha NMAX, serta kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak rumah kunci kendaraan.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksinya dengan modus merusak kunci sepeda motor, kemudian membawa kabur kendaraan untuk dimiliki dan rencananya dijual.




"Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Satreskrim Polres Sampang dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat," jelasnya.


Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tim penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.




"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, dengan menambahkan kunci pengaman guna meminimalisir risiko pencurian," tutupnya. (Syad)