Selasa, 10 Februari 2026
Salsabila FM
Advertorial

Kurang dari 6 Jam, Pasangan Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polres Sampang

Syabilur Rosyad - Friday, 06 February 2026 | 02:20 AM

Background
Kurang dari 6 Jam, Pasangan Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polres Sampang
Dua pelaku saat dibekuk Satreskrim Polres Sampang, Kamis (5/2/2026) (Foto: Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari enam jam setelah beraksi, pasangan pelaku curanmor berhasil dibekuk polisi.


Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim melalui Kasi Humas Polres Sampang Eko Puji Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Kamis (5/2/2026).


"Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor dalam waktu kurang dari enam jam," ujar Eko Puji Waluyo, Jumat (6/2/2026).


Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar. Korban, Moh. Iqbal Romadhon (27), memarkir sepeda motor Honda New Scoopy Prestige warna hijau dop tahun 2023 di depan tempat kerjanya, sebuah warung lalapan. Saat itu, motor diparkir tanpa dikunci setir.

Sekitar sore hari, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya dibawa seseorang.


"Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik temannya, namun pelaku berhasil melarikan diri," ungkapnya. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jatanras berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial Z.A (38), warga Kecamatan Ketapang, Sampang, dan S.M (34), warga Kabupaten Bojonegoro.


"Dari hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku adalah faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta menebus sepeda motor," jelas Eko. 


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit handphone Redmi Note 10, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, satu buah kunci kontak remote sepeda motor Scoopy, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.


Atas perbuatannya, tersangka Z.A dijerat Pasal 476 KUHP, sedangkan tersangka S.M dijerat Pasal 476 KUHP jo Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang.


"Polres Sampang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir dengan pengamanan maksimal untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan," pungkasnya. (Syad)