salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil tangkap pelaku perdagangan manusia berinisial F (47) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kronologi bermula saat pelaku menghubungi rekannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk mencari orang agar diberangkatkan ke arab Saudi.
“Rekan pelaku berinisial B dan M yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengajak tiga korban yang juga warga Kabupaten Lombok,” katanya saat Konferensi Pers, Selasa (3/12/2024).
Dengan iming-iming dijanjikan bekerja di Arab Saudi secara legal dan gratis akhirnya para korban mau dikirim ke pelaku.
“Pelaku berinisial F membeli korban dari B dan M dengan harga 15 juta,” tuturnya.
Kemudian pelaku menahan para korban selama 5 bulan dirumahnya sambil menunggu informasi pemberangkatan ke Arab Saudi.
“Rencananya korban akan dijual masing-masing 40 juta kepada rekannya yang merupakan warga negara Arab Saudi,” ucap Hendro.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman UURI No. 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat (1) maksimal 15 tahun penjara dan UURI No. 18 Tahun 2017 pasal 81 maksimal 15 tahun penjara. (Syad)