Palsukan Pecah SHM, Lima Mafia Tanah Banyuwangi Pamekasan Digiring ke Kantor Polisi
Ach. Mukrim - Monday, 18 March 2024 | 03:19 PM


salsabilafm.com– Satgas Mafia Tanah Jawa Timur menangkap lima orang dari Banyuwangi dan Pamekasan yang meresahkan warga di dua daerah tersebut. Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan SHM (sertifikat hak Milik) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM.
Dan PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sedangkan Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, upaya polisi dalam memberantas mafia tanah terus dilakukan. Dirinya tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah.
"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (18/3/2024)
Imam mengatakan, tahun 2024 ini, dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatin melalui Polres yang ada di Jawa Timur sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah.
"Tahun lalu dari target 4 perkara kami berhasil mengingkap 3 pelaku mafia tanah," ucapnya.
Saat jumpa pers, Polda Jatim hanya menampilkan dua tersangka mafia tanah dari Banyuwangi.
"Sedangkan 3 tersangka lainnya dari Polres Pamekasan masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan," beber Imam.
Modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian negara ratusan juta rupiah. Dua tersangka dijerat pasal 385 ayat (1) KUHP Pasal 55 tentang turut serta menjual tanah padahal yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. (Mukrim)
Next News

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Tragah Bangkalan
2 days ago

Bejat, Pria Paruh Baya di Sampang Cabuli Bocah 11 Tahun
2 days ago

Pria di Bangkalan Bunuh Adik Ipar, Diduga Cekcok Kandang Ayam
3 days ago

Polisi Tangkap Calo Seleksi Polri-PNS Asal Sumenep, Diduga Tipu Korban Rp600 Juta
5 days ago

Balap Liar di Pamekasan Marak, Polisi Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
6 days ago

Pencurian Pompa Air Marak, Petani Tembakau di Sumenep Resah
6 days ago

7 Remaja di Sampang Diamankan Polisi, Teguk Miras di Taman Wiyata Bahari
6 days ago

Diparkir di Pinggir Sawah, Motor Warga Sampang Digondol Maling saat Cari Rumput
8 days ago

Penggerebakan Pengedar Sabu di Bangkalan: Hunuskan Keris, Sempat Kabur Melalui Genteng
9 days ago

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sampang Ditangkap Warga, Polisi: Kami Amankan
13 days ago




