Palsukan Pecah SHM, Lima Mafia Tanah Banyuwangi Pamekasan Digiring ke Kantor Polisi
Ach. Mukrim - Monday, 18 March 2024 | 03:19 PM


salsabilafm.com– Satgas Mafia Tanah Jawa Timur menangkap lima orang dari Banyuwangi dan Pamekasan yang meresahkan warga di dua daerah tersebut. Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan SHM (sertifikat hak Milik) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM.
Dan PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sedangkan Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, upaya polisi dalam memberantas mafia tanah terus dilakukan. Dirinya tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah.
“Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (18/3/2024)
Imam mengatakan, tahun 2024 ini, dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatin melalui Polres yang ada di Jawa Timur sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah.
“Tahun lalu dari target 4 perkara kami berhasil mengingkap 3 pelaku mafia tanah,” ucapnya.
Saat jumpa pers, Polda Jatim hanya menampilkan dua tersangka mafia tanah dari Banyuwangi.
“Sedangkan 3 tersangka lainnya dari Polres Pamekasan masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan,” beber Imam.
Modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian negara ratusan juta rupiah. Dua tersangka dijerat pasal 385 ayat (1) KUHP Pasal 55 tentang turut serta menjual tanah padahal yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. (Mukrim)
Next News

Pria di Bangkalan Diamankan Satpol PP, Galang Dana Bencana Sumatra Tanpa Izin
3 days ago

Paman di Bangkalan Aniaya Ponakan Pakai Balon Kayu Hingga Tewas
5 days ago

Nelayan Asal Pamekasan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
7 days ago

Wilayah Kepulauan Sumenep Masuk Kategori Rawan Peredaran Narkoba Selama 2025
9 days ago

Polres Sampang Ringkus 247 Tersangka Selama 2025, Curanmor dan Judi Online Jadi Atensi
9 days ago

Buntut Kasus Dugaan Malapraktik, DPRD Sampang Segera Panggil RS Nindhita dan Dinkes
10 days ago

Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sabu Capai 2 Kilogram
10 days ago

Keluarga Korban Pencabulan di Sumenep Demo Mapolres, Ini Sebabnya
10 days ago

Kades di Bangkalan Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara dalam Kasus Pembacokan
12 days ago

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Peralatan Dapur di Bangkalan
12 days ago




