Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Spread the love

salsabilafm.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020–2021, sebagai tersangka. Dia ditahan setelah diperiksa intensif pada Selasa (26/8/2025).

Dilansir dari kumparannews, Hudiyono tidak tersandung perkara saat menjabat sebagai kepala daerah, melainkan ketika masih bertugas di Dinas Pendidikan Jatim pada 2017. Saat itu, dia merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari posisinya inilah dugaan praktik korupsi berawal.

Berdasarkan dokumen DPPA Dindik Jatim tahun anggaran 2017, terdapat tiga pos belanja besar: belanja pegawai dan operasional Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi Rp107,8 miliar. Dana fantastis itu seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana SMK di Jawa Timur.

Namun, realisasinya jauh dari ideal. Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kepala Dindik Jatim saat itu, Saiful Rachman, yang kini juga telah berstatus terpidana kasus korupsi, mempertemukan Hudiyono dengan seorang pengusaha bernama JT.

“SR (Saiful) menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut,” ungkap Windhu.

Pertemuan tersebut menjadi titik awal rekayasa proyek. Hudiyono dan JT sepakat mengatur jalannya tender. JT kemudian menyiapkan daftar barang dan harga yang dijadikan dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Masalahnya, barang-barang itu tidak pernah melalui analisis kebutuhan sekolah penerima.

“Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” terang Windhu.

Barang yang akhirnya disalurkan berupa alat peraga. Namun, mayoritas tidak sesuai dengan kebutuhan SMK penerima. Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, peralatan itu justru mangkrak karena tidak bisa digunakan.

Kegiatan belanja hibah dan belanja modal terbagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Namun, dampak positif yang diharapkan tidak pernah terwujud.

Perhitungan awal menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp179,97 miliar. Nilai ini masih menunggu verifikasi resmi dari BPK Perwakilan Jatim.

Hudiyono dan JT kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak penetapan, keduanya langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles