Biaya Hidup Penyandang Disabilitas di Sampang Tak Terkena Efisiensi Anggaran
SalsabilaNews - Wednesday, 12 March 2025 | 08:10 PM


salsabilafm.com – Meskipun ada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang memastikan bahwa bantuan biaya hidup untuk penyandang disabilitas tidak terkena efisiensi anggaran.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos PPPA Sampang, Zainal Muttaqin mengatakan, untuk pencairan biaya hidup penyandang disabilitas pihaknya masih menunggu data yang diperkirakan akan selesai dibulan maret ini. Saat ini data tersebut masih sekitar 70 persen, dan itupun masih dalam tahapan pengoreksian, karena ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah.
"Setelah selesai kami usulkan Surat Keputusan (SK) Bupati, Mei dengan perbankan untuk pembuatan rekening dan setelah itu sudah bisa dicairkan," katanya, Rabu (13/3/2025).
Sementara untuk Bank yang akan menjadi penyalur bantuan biaya hidup tersebut, Zainal mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati Sampang. Tapi kalau berpatokan pada dua tahun yang lalu, penyalur itu adalah Bank Sampang.
"Kalau yang sekarang kita masih menunggu kebijakan dari Bupati penyalur itu Bank Sampang atau Bank Jatim," tuturnya.
Zainal mengungkapkan rasa syukurnya, karena biaya hidup untuk 4000 orang disabilitas di Sampang tidak terkena efisiensi anggaran. Karena anggaran yang digunakan untuk bantuan biaya hidup tersebut berasal dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, tidak sepenuhnya pihaknya tidak terkena efisiensi anggaran. Karena pihaknya harus menghapus kegiatan untuk disabilitas yang sebelumnya Dinsos PPPA Sampang mengajukan Rp 130 juta untuk bantuan disabilitas yang lain. Seperti alat bantu tongkat, kursi roda dan lain sebagainya.
"Maksud saya mengajukan anggaran tersebut ialah nanti untuk disabilitas yang parah kita kasih alat bantu. Ternyata tidak diperbolehkan, maka pengajuan anggaran tersebut dihapus atau terkena efisiensi anggaran," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Tepis Stigma Pesantren Ketinggalan Zaman, Nurul Huda: Kualitasnya Setara Sekolah Unggulan
12 hours ago

Puluhan Warga Sampang Laporkan Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Ditaksir Rp23 Miliar
12 hours ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Sampang Cek Stok Beras Bulog dan Minyak Kita
12 hours ago

Pemkab Sumenep Bolehkan Pedagang Berjualan Siang Hari Selama Ramadan
14 hours ago

H-1 Ramadan, Warga Pulau Mandangin Keluhkan Pemadaman Listrik Bergilir
14 hours ago

Disdik Sampang Lobi Pusat, Minta Dana BOS Bisa Dipakai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
15 hours ago

Terekam CCTV, Pria di Bangkalan Bobol Toko untuk Curi Rokok
15 hours ago

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
2 days ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
2 days ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
2 days ago





