Jumat, 10 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

WFH Pertama, Kantor di Bangkalan Nyalakan Listrik di Satu Ruang Kerja

Redaksi - Friday, 10 April 2026 | 09:30 AM

Background
WFH Pertama, Kantor di Bangkalan Nyalakan Listrik di Satu Ruang Kerja
Salah satu pegawai di ruangan kantor (istimewa/)

salsabilafm.com - Suasana berbeda tersaji di perkantoran Pemkab Bangkalan seiring hari pertama pelaksanaan work from home (WFH), Jumat (10/4/2026). 


Lalu lalang pegawai negeri di lorong-lorong perkantoran tidak seramai hari-hari biasa, banyak pula ruang kerja tampak gelap karena aliran listrik dipadamkan. 


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ari Murfianto mengungkapkan, ada enam poin yang menjadi fokus atas penerapan WFH sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan. 




Tediri dari efisiensi pemakaian listrik, efisiensi konsumsi air, efisiensi konsumsi BBM kendaraan dinas, efisiensi BBM pegawai, efektiftas kinerja, dan disiplin pegawai. 


"Di kantor BKPSDM, kami tetapkan 20 persen pegawai yang masuk, mereka masuk di ruang tertentu yang telah kami sediakan. Sementara beberapa ruang kerja yang dipakai sehari-hari listrik padam, kami berkumpul di satu titik untuk hemat listrik," ungkap Ari. 




SE Bupati Bangkalan Nomor 9 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam Rangka Mendukung Percepatan Transforasi Tata Kelola Pemerintahan itu terbit pada Jumat (3/4/2026). Sebagai respon atas kebijakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang telah diatur dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri. 


Ari menegaskan, 6 poin fokus utama dalam pelaksanaan WFH akan menjadi bahan laporan karena pada prinispnya WFH bukan libur namun tetap bekerja dari kediaman masing-masing. 


"Itu nanti menjadi evaluasi setiap bulan, apakah kinerja pegawai dengan pelaksanaan WFH yang fokus pada 6 kriteria itu malah turun, tetap, atau justru naik. Itu yang akan menjaid bahan evaluasi ke depan," tegas Ari. 




Dalam SE Bupati Bangkalan, perangkat daerah di luar kriteria WFH atau tetap bekerja di kantor alias work from office (WFO) meliputi perangkat daerah yang mempunyai fungsi pelayanan. Seperti kependudukan, perizinan, kesehatan pendidiakn, administrasi keendudukan, dinas lingkungan hidup, kedaruratan, serta ketetraman dan ketertiban (trantib).  


"Wajib masuk kantor juga yakni JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), pimpinan perangkat daerah, adinistartor, eseleon III, camat, dan lurah. Berkaitan unsur pelaksana pendukungnya kami serahkan ke maising-masing daearh untuk mengatur, karena pada prinsipnya jangan sampai layanan terkendala dengan kebijakan WFH," kata Ari. 




Dia menambahkan, pada prinsipnya bagi para ASN yang melaksanakan WFH tetap bertugas sesuai target kerja yang telah ditetapkan di awal bulan dan harus terpenuh meski bekerja dari rumah. 


"Ketika ada yang dibutuhkan, mereka on call. Artinya siap memenuhi beban tugas yang taelah ditetapkan," pungkas Ari. (*)