Warteg hingga Warung Padang Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Begini Syaratnya
Redaksi - Wednesday, 20 August 2025 | 01:42 PM


salsabilafm.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan kabar gembira bagi pelaku usaha kuliner tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, dan sejenisnya. Kini, mereka bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
"Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha Warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis," kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).
Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Haikal menegaskan, regulasi baru ini akan mempercepat sekaligus mempermudah proses sertifikasi halal.
Dengan adanya sertifikat halal, warung makan tradisional diharapkan memiliki standar yang lebih baik, meningkatkan daya saing, dan menambah kepercayaan konsumen. "Kami juga terus melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala," imbuh Haikal.
Syarat Warung Mendapat Sertifikat Halal Gratis
BPJPH menetapkan beberapa kriteria agar warung makan bisa mengajukan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare, di antaranya:
- Memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK).
- Bahan baku dipastikan halal dan proses produksi sederhana.
- Tidak menggunakan bahan/proses yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
- Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
- Hanya memiliki satu tempat produksi dan satu outlet.
- Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.
- Produk tidak mengandung bahan berbahaya.
- Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih secara halal.
- Daging giling diproses melalui jasa penggilingan halal.
- Produk yang diajukan maksimal 30 nama produk termasuk varian.
Verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh warung tradisional dapat lebih mudah memperoleh sertifikat halal, sekaligus menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung daya saing kuliner lokal. (*)
Next News

Polres Sampang Tingkatkan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H
14 hours ago

Kekurangan Tenaga Teknis, BKPSDM Sampang Kaji Rencana Pemindahan Ratusan PPPK ke KDMP
14 hours ago

Takbir Keliling di Sampang, Ini Rute Pengalihan Arus dan Jalur Alternatifnya
14 hours ago

Ribuan Warga Muhammadiyah Pamekasan Shalat Ied Serentak di 16 Titik
14 hours ago

Mudik Lebaran, 3 Lokasi di Jalur Poros Bangkalan Jadi Titik Kemacetan
14 hours ago

3 Orang di Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Produksi Petasan
14 hours ago

Terkena Petasan, Tangan Kiri Pemuda di Bangkalan Luka Serius
14 hours ago

Tim Rukyat Hilal Nyatakan Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
2 days ago

Hasil Sidang Isbat: 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
2 days ago

Puncak Arus Mudik, Penumpang Kapal Tujuan Pulau Mandangin Meningkat 100 Persen
2 days ago





