Selasa, 23 Desember 2025
Salsabila FM
Kriminal

Warga Sampang Ngaku Dirampok Rp23 Juta, Polisi: Itu Laporan Palsu

Syabilur Rosyad - Monday, 22 December 2025 | 12:11 PM

Background
Warga Sampang Ngaku Dirampok Rp23 Juta, Polisi: Itu Laporan Palsu
Keluarga Hamiduddin bersama anggota Polsek Kedungdung saat melakukan proses klarifikasi, Sabtu (20/12/2025) malam. (Tangkap layar/)

salsabilafm.com – Kasus dugaan pembegalan uang Rp23 juta yang sempat menghebohkan warga Sampang akhirnya dipastikan sebagai laporan palsu. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap laporan yang disampaikan oleh Hamiduddin, warga Dusun Tarjen, Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung.


Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan pelapor.


“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami tidak menemukan saksi yang melihat atau mengetahui adanya peristiwa pembegalan di lokasi kejadian. Selain itu, keterangan pelapor juga tidak konsisten dan terdapat sejumlah kejanggalan,” kata Nur Fajri kepada salsabilafm.com, Minggu (21/12/2025).


Dia menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman di sekitar lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. 


"Namun seluruh rangkaian penyelidikan tersebut tidak menguatkan adanya peristiwa pembegalan," ujarnya. 


Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelapor memang melakukan penarikan uang di mesin ATM pada hari kejadian, namun jumlah penarikan tidak sesuai dengan pengakuannya. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa laporan tersebut direkayasa.


“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut tidak pernah ada dan dibuat untuk menutupi penggunaan uang dari keluarganya,” ungkapnya.


Akibat laporan palsu tersebut, polisi menilai perbuatan pelapor telah menghambat tugas kepolisian serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


“Kami tegaskan bahwa laporan palsu bukan pelanggaran ringan. Setiap laporan yang tidak benar akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nur Fajri.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak. (Syad)