Warga Sampang Ngaku Dirampok Rp23 Juta, Polisi: Itu Laporan Palsu
Syabilur Rosyad - Monday, 22 December 2025 | 12:11 PM


salsabilafm.com – Kasus dugaan pembegalan uang Rp23 juta yang sempat menghebohkan warga Sampang akhirnya dipastikan sebagai laporan palsu. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap laporan yang disampaikan oleh Hamiduddin, warga Dusun Tarjen, Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan pelapor.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami tidak menemukan saksi yang melihat atau mengetahui adanya peristiwa pembegalan di lokasi kejadian. Selain itu, keterangan pelapor juga tidak konsisten dan terdapat sejumlah kejanggalan," kata Nur Fajri kepada salsabilafm.com, Minggu (21/12/2025).
Dia menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman di sekitar lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Namun seluruh rangkaian penyelidikan tersebut tidak menguatkan adanya peristiwa pembegalan," ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelapor memang melakukan penarikan uang di mesin ATM pada hari kejadian, namun jumlah penarikan tidak sesuai dengan pengakuannya. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa laporan tersebut direkayasa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut tidak pernah ada dan dibuat untuk menutupi penggunaan uang dari keluarganya," ungkapnya.
Akibat laporan palsu tersebut, polisi menilai perbuatan pelapor telah menghambat tugas kepolisian serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa laporan palsu bukan pelanggaran ringan. Setiap laporan yang tidak benar akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nur Fajri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak. (Syad)
Next News

Kasus Kematian Perempuan di Blega: Luka Mendalam Keluarga Korban dan Tuntutan Keadilan
a day ago

Penanganan Kasus Pelecehan di Sampang Jadi Perhatian, Edukasi kepada Siswa Ditingkatkan
2 days ago

Cegah Balap Liar, Polisi Amankan 10 Motor Knalpot Brong di Sumenep
4 days ago

Maling Motor di Pamekasan Babak Belur Dihajar Warga
4 days ago

Ibu-ibu di Bangkalan Geruduk Bandar Arisan, Total Kerugian Capai Rp1 Miliar
4 days ago

Jelang Iduladha 2026, Pencurian Sapi di Bangkalan Meningkat
4 days ago

Dipukul Pakai Cobek, Pria di Sampang Alami Luka 5 Jahitan
4 days ago

Pelaku Penembakan di 'White House Correspondents' Ditangkap, Berikut Profil Lengkapnya
5 days ago

Insiden Penembakan di Jamuan Makan Malam Gedung Putih, Donald Trump Dievakuasi
5 days ago

Kurir Asal Bangkalan Ditangkap di Tanah Laut Kalsel, Bawa Sabu dalam Bungkus Mie
6 days ago



