Warga Sampang Ngaku Dirampok Rp23 Juta, Polisi: Itu Laporan Palsu
Syabilur Rosyad - Monday, 22 December 2025 | 12:11 PM


salsabilafm.com – Kasus dugaan pembegalan uang Rp23 juta yang sempat menghebohkan warga Sampang akhirnya dipastikan sebagai laporan palsu. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap laporan yang disampaikan oleh Hamiduddin, warga Dusun Tarjen, Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan pelapor.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami tidak menemukan saksi yang melihat atau mengetahui adanya peristiwa pembegalan di lokasi kejadian. Selain itu, keterangan pelapor juga tidak konsisten dan terdapat sejumlah kejanggalan,” kata Nur Fajri kepada salsabilafm.com, Minggu (21/12/2025).
Dia menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman di sekitar lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Namun seluruh rangkaian penyelidikan tersebut tidak menguatkan adanya peristiwa pembegalan," ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelapor memang melakukan penarikan uang di mesin ATM pada hari kejadian, namun jumlah penarikan tidak sesuai dengan pengakuannya. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa laporan tersebut direkayasa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut tidak pernah ada dan dibuat untuk menutupi penggunaan uang dari keluarganya,” ungkapnya.
Akibat laporan palsu tersebut, polisi menilai perbuatan pelapor telah menghambat tugas kepolisian serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa laporan palsu bukan pelanggaran ringan. Setiap laporan yang tidak benar akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nur Fajri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak. (Syad)
Next News

Warga Bangkalan Ikat Copet Tas di Pohon
14 hours ago

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
13 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
14 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
14 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
14 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
14 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
14 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
17 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
17 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
17 days ago





