Warga Sampang Ngaku Dirampok Rp23 Juta, Polisi: Itu Laporan Palsu
Syabilur Rosyad - Monday, 22 December 2025 | 12:11 PM


salsabilafm.com – Kasus dugaan pembegalan uang Rp23 juta yang sempat menghebohkan warga Sampang akhirnya dipastikan sebagai laporan palsu. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap laporan yang disampaikan oleh Hamiduddin, warga Dusun Tarjen, Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan pelapor.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami tidak menemukan saksi yang melihat atau mengetahui adanya peristiwa pembegalan di lokasi kejadian. Selain itu, keterangan pelapor juga tidak konsisten dan terdapat sejumlah kejanggalan," kata Nur Fajri kepada salsabilafm.com, Minggu (21/12/2025).
Dia menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman di sekitar lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Namun seluruh rangkaian penyelidikan tersebut tidak menguatkan adanya peristiwa pembegalan," ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelapor memang melakukan penarikan uang di mesin ATM pada hari kejadian, namun jumlah penarikan tidak sesuai dengan pengakuannya. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa laporan tersebut direkayasa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut tidak pernah ada dan dibuat untuk menutupi penggunaan uang dari keluarganya," ungkapnya.
Akibat laporan palsu tersebut, polisi menilai perbuatan pelapor telah menghambat tugas kepolisian serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa laporan palsu bukan pelanggaran ringan. Setiap laporan yang tidak benar akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nur Fajri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak. (Syad)
Next News

2 Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Curi Motor
2 days ago

Polresta Sumenep Bekuk Warga Mojokerto, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar
4 days ago

Nyaris Dimassa, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak
4 days ago

Bea Cukai Madura Amankan 21 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Bulan
4 days ago

Hendak Kabur, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus
5 days ago

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
7 days ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
7 days ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
8 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
7 days ago

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
9 days ago





