Kamis, 16 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Sampang, Diduga Tipu Lansia Rp11 Juta

Redaksi - Thursday, 16 April 2026 | 07:06 AM

Background
Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Sampang, Diduga Tipu Lansia Rp11 Juta
Kasatreskrim Polres Pamekasa AKP Yoyok Hardianto (tengah) merilis kasus tindak pidana penipuan di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres setempat. ( Istimewa/)

salsabilafm.com  — Polres Pamekasan mengamankan seorang warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, berinisial SA (49), Selasa (14/4/2026).


Warga tersebut diamankan di Jalan Raya Desa Blu'uran, Kecamatan Karang Penang, Sampang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.


Modus pelaku yaitu dengan melakukan gendam atau hipnotis kepada seorang warga Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan, Ismail Madani (81).




Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, SA diamankan berdasarkan laporan LP/B/124/IV/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tertanggal 10 April 2026.


"Setelah terduga pelaku kami interogasi, dia mengaku melakukan penipuan kepada Ismail," jelasnya, Rabu (15/4/2026).




Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan, modus yang digunakan SA yakni bertamu ke rumah korban dan mengajaknya pergi melihat satu ekor sapi dan dua ekor kambing yang akan dijual.


Saat perjalanan, katanya, keduanya tiba-tiba berhenti di pinggir jalan Desa Panaan, Kecamatan Palengaan.


"Saat itu, korban diminta menyerahkan uang yang akan digunakan untuk membeli satu ekor sapi dan dua ekor kambing, berjumlah Rp11.150.000," ucapnya.




Setelah menerima uang, lanjutnya, pelaku kemudian meninggalkan korban di pinggir jalan dengan alasan masih mau bertemu dengan temannya.


"Uang yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," ujarnya.




Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 492 atau 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)